Salin Artikel

Kala Upaya Pemberantasan Korupsi Era Jokowi Seolah Mundur 1 Dekade...

JAKARTA, KOMPAS.com - Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah terus menjadi sorotan.

Penyebabnya adalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia berada di angka 34 pada tahun 2023. Angka ini stagnan atau tidak berubah dari tahun lalu.

IPK itu dipaparkan oleh lembaga Transparency International Indonesia (TII). Mereka menghitung indeks dengan skala 0-100. Angka 0 berarti menjadi yang paling korup, sedangkan angka 100 menjadi yang paling jujur.

"Skor CPI 2023 kita adalah 34. Artinya kita berada kondisi yang stagnan secara skor. Di 2022 kita 34, di tahun 2023 kita 34," kata Deputi Sekretaris Jenderal TII Wawan Heru Suyatmiko dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).

Menurut Wawan, dengan pencapaian skor IPK 34 turut berpengaruh terhadap peringkat Indonesia, yakni merosot dari posisi 115 dari 180 negara pada 2023.

Sedangkan peringkat Indonesia pada 2022 berada pada posisi 110 dari 180 negara.

Tentu hal itu bukan kabar yang menyenangkan sebab menjadi bertentangan dengan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam memberantas korupsi.

"Meskipun secara kelembagaan kami jarang sekali menggunakan rangking sebagai indikator, tetapi ini menjadi catatan dengan skor yang stagnan," ucap Wawan.

Lebih lanjut, dia menyampaikan, skor ini membuat Indonesia berada jauh di bawah Singapura, diikuti Malaysia, Vietnam, dan Thailand.

Skor IPK Singapura pada 2023 berada di posisi 83, sama seperti tahun lalu.

Sejumlah negara tetangga ada yang meraih skor IPK lebih tinggi dari Indonesia. Mereka adalah Malaysia dengan skor 50, Timor Leste dengan skor 43, Vietnam dengan skor 41, dan Thailand dengan skor 35.

Sedangkan negara di Asia Tenggara yang mencatatkan skor IPK sama atau di bawah Indonesia adalah Filipina dengan skor 34, Laos dengan skor 28, Kamboja 22, dan Myanmar 20.

Pada 2014, skor IPK Indonesia mencapai 34. Angka itu naik dari 2013 yang menorehkan skor 32.

Setahun berikutnya atau 2015, skor IPK Indonesia naik ke angka 36. Lantas pada 2016, skor IPK Indonesia mencapai 37 dan bertahan sampai 2017.

Skor IPK Indonesia pada 2018 naik 1 poin ke angka 38. Setahun berikutnya, skor IPK Indonesia melompat ke angka 40.

Meski begitu, skor IPK Indonesia anjlok ke angka 37 pada 2020, atau saat awal pandemi Covid-19.

Kemudian pada 2021, skor IPK Indonesia kembali menanjak ke angka 38.

Akan tetapi, skor IPK Indonesia anjlok ke angka 34 pada 2022 dan bertahan sampai 2023.

Janji Jokowi

Presiden Jokowi kemudian menanggapi penurunan skor IPK Indonesia 2022. Menurut dia, hal itu menjadi masukan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

"Pemerintah mengikuti secara cermat beberapa survei sebagai bahan masukan untuk perbaikan. Antara lain, indeks demokrasi indonesia, indeks persepsi korupsi, indeks negara hukum, global competitiveness index, dan lain-lain," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2/2023).

Menurut Jokowi, upaya pemberantasan korupsi oleh pemerintah tidak pernah surut.

Ia mengatakan, upaya pencegahan terus dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.

"Pemerintah terus mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, kemudian perizinan online single submission, dan pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog," kata Jokowi.

Jokowi saat itu juga berjanji tidak memberi toleransi terhadap koruptor, dan meminta penegak hukum supaya tidak pandang bulu dan tebang pilih.

"Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Jokowi.

Ia lantas mendorong Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset dalam Tindak Pidana dapat segera diundangkan dan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera mulai dibahas.

Akan tetapi, sampai saat ini RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal tak kunjung dibahas.

Perbaikan

Wawan menyampaikan 3 rekomendasi kepada pemerintah buat memperbaiki IPK.

Dari aspek demokrasi dan pemilu, pemerintah, penyelenggara, dan peserta pemilu wajib menjamin proses pemilu yang demokratis dan terintegritas.

"Sebab, warga negara berhak mendapatkan kandidat yang berkualitas," kata Wawan.

Dalam aspek keadilan, pemerintah dan badan pengadilan diimbau independen dan imparsial dalam penegakan hukum.

Negara, kata Wawan, wajib melindungi hak warga negaranya untuk mengakses keadilan dan melawan impunitas terhadap korupsi.

Kemudian pada aspek pemberantasan korupsi, lanjut Wawan, pemerintah, parlemen, dan lembaga peradilan harus berkomitmen kuat supaya upaya yang dilakukan lebih berdampak.

(Penulis : Fika Nurul Ulya, Ardito Ramadhan | Editor: Icha Rastika, Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/31/12010431/kala-upaya-pemberantasan-korupsi-era-jokowi-seolah-mundur-1-dekade

Terkini Lainnya

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

554 Kloter Jemaah Haji Reguler Sudah Kantongi Visa, Siap Berangkat Mulai 12 Mei

Nasional
Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke