Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Status Tersangka Eddy Hiariej Tak Sah, Penyitaan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi Setelah Penetapan Tersangka

Kompas.com - 31/01/2024, 10:09 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutus penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej tidak sah.

Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono memutus demikian setelah memeriksa bukti yang diberikan pihak KPK dan pihak Eddy Hiariej.

Estiono menilai proses penetapan tersangka, pemeriksaan barang bukti, dan saksi masih berdasarkan tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

“Bukti T.2 sampai dengan T.18, berupa berita acara permintaan keterangan berdasarkan surat perintah penyelidikan, bukan berdasarkan kepada surat perintah Penyidikan sebagaimana bukti T.44 dan T.47,” kata Estiono dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Status Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Selain itu, beberapa bukti yang diberikan kedua pihak di antaranya bukti P.1C, bukti T.39, surat KPK nomor B/714/DIK.00/23/11/2023 tanggal 27 November 2023 tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditujukan kepada Eddy.

Kemudian, ada bukti T.40, surat KPK nomor B/9046/DIK.00/01-23/12/2023 tanggal 5 Desember 2023 pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Eks Wamenkumham kepada Presiden RI.

“Menimbang, bahwa dari bukti P.1 C, bukti T.39, T.40, ternyata penetapan tersangka dilakukan Termohon (KPK) pada tanggal 27 November 2023,” ujar Estiono.

Selanjutnya, bukti berupa berita acara pemeriksaan (BAP) saksi serta penyitaan bukti juga dilakukan setelah tanggal penetapan tersangka.

Baca juga: Praperadilan Eks Wamenkumham Dikabulkan, Ketua KPK Sebut Akan Pelajari Putusannya

Hakim mengungkapkan, dari bukti T.74, ternyata berita acara penyitaan dokumen terkait perkara yang disita dari saksi Anita Zizlavsky dilakukan KPK pada 30 November 2023.

Berdasarkan bukti, hakim mengetahui bahwa bukti BAP saksi atas nama Thomas Azali juga ter tanggal 30 November 2023 atau setelah penetapan tersangka.

“Berita acara Pemeriksaan saksi atas nama Helmut Hermawan tanggal 14 Desember 2023, ternyata pelaksanaannya setelah penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon,” kata Estiono.

Hakim juga turut mempertimbangkan Pasal 1 angka 5 KUHAP soal pengertian penyelidikan yang sebagai tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana.

Estiono juga menimbang Pasal 1 angka 2 KUHAP soal pengertian penyidikan yang intinya adalah tindakan penyidik mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka.

Baca juga: Jejak Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, Sempat Revisi Praperadilan Berujung Menang

Berdasarkan sejumlah pertimbangan ini, Estiono berpendapat bahwa KPK tidak memiliki bukti yang sah untuk menjerat Eddy Hiariej sebagai tersangka.

“Oleh karena penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak memenuhi minimum dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com