JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal mencabut gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (22/1/2024).
Gugatan dengan nomor perkara 14/Pid. Prap/2024/PN.JKT.SEL itu dilayangkan lantaran KPK tidak menahan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
KPK menetapkan Eddy sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 7 Desember 2023.
Baca juga: Jejak Dugaan Korupsi Wamenkumham Eddy Hiariej, Sempat Revisi Praperadilan Berujung Menang
Namun, status tersangka Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) itu telah gugur setelah menang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan, gugatan ini akan dicabut lantaran sudah tidak relevan setelah adanya putusan PN Jakarta Selatan tersebut.
“Gugatan akan dicabut pada sidang perdana Senin 5 Febuari 2024,” kata Boyamin Saiman kepada Kompas.com, Rabu (31/1/2024).
Menurut Boyamin, gugatan yang dilayangkan lantaran KPK tidak menahan eks Wamenkumham itu telah kehilangan obyek. Sebab, putusan praperadilan telah menggurkan status tersangka Eddy.
Dalam kasus ini, KPK menduga Eddy telah menerima uang sebesar Rp 8 miliar dari Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Helmut Hermawan.
Baca juga: Hakim: Penetapan Tersangka Eddy Hiariej Tak Penuhi 2 Alat Bukti yang Sah
Eddy disebut membantu Helmut ketika hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT CLM terblokir dalam sistem administrasi badan hukum (SABH).
Pemblokiran itu dilakukan setelah adanya sengketa di internal PT CLM. Berkat bantuan dan atas kewenangan Eddy selaku Wamenkumham, pemblokiran itu pun dibuka.
Selain eks Wamenkumham dan Helmut Hermawan, Asisten Pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana dan seorang pengacara Yosi Andika Mulyadi juga menjadi tersangka.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Edward Omar Sharif Hiariej ini berawal dari laporan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.
Terkait laporan itu, Eddy diduga menerima gratifikasi Rp 7 miliar dari Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.
Dalam proses penyidikan ini, eks Wamenkumham diketahui membantu Direktur PT Citra Lampia Mandiri itu mengkondisikan administrasi hukum di Kemenkumham.
Eddy Hiariej juga disebut menerima uang Rp 1 miliar dari Helmut untuk kepentingan menjadi Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.