Pihaknya memastikan, dalam 30 hari ke depan akan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Ombudsman.
“Nanti mudah-mudahan dalam batas waktu yang ditentukan kita sudah bisa menindaklanjuti dan apabila masih ada kendala atau hambatan tentu nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan itu,” tuturnya.
Baca juga: Jokowi Teken Aturan Baru Ganti Rugi Lahan, Terkait Rempang?
Sementara, Anggota 3 Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan pihaknya telah menyimak pemaparan hasil investigasi Ombudsman.
Menurutnya, sejumlah rekomendasi itu telah dilaksanakan BP Batam seperti, menyusun kebijakan yang menjamin hak-hak warga terdampak dan musyawarah.
“Kami juga telah membentuk tim terpadu sesuai dengan Perpres 78 yang melibatkan empat orang pimpinan lembaga adat Melayu dan juga perwakilan dari perguruan tinggi dan alim ulama,” tutur Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.