Salin Artikel

Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Proyek Rempang Eco City, Batam

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, pihaknya telah melakukan investigasi dan dan pengumpulan data menyangkut konflik di Rempang Eco-City, Batam, Kepulauan Riau sejak September 2023 hingga awal Januari 2024.

“Pada dasarnya Ombudsman RI menemukan malaadministrasi yang berkaitan dengan kelalaian, penundaan berlarut, dan langkah-langkah yang tidak prosedural dalam konteks pengembangan Rempang Eco-City,” ujar Johanes dalam konferensi pers di kantornya sebagaimana dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (29/1/2024).

Johanes mengatakan, hasil pemeriksan itu telah Ombudsman serahkan kepada sejumlah instansi terkait mulai dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Saat ini, kata Johanes, pihaknya masih menunggu tindak lanjut dan respons dari setiap instansi itu untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

“Dalam konteks ini masing-masing instansi sudah mendapatkan apa yang menjadi catatan, apa yang perlu dilakukan ke depan sebagai tindak lanjut,” ujar Johanes.

Di antara rekomendasi tersebut adalah meminta pihak kepolisian mengedepankan prinsip restorative justice dalam penegakan hukum yang terkait dengan warga Rempang.

Sebagaimana diketahui, warga adat Rempang bentrok hingga beberapa kali melawan kepolisian. Beberapa dari mereka kemudian sempat ditahan.

Johanes mengungkapkan, dalam hal ini pihaknya melihat argumentasi masing-masing dari kedua belah pihak.

Masyarakat sebagai warga terdampak melakukan unjuk rasa dalam rangka membela hak mereka untuk tetap bisa tinggal di Rempang.

“Namun demikian polisi juga memiliki argumentasi atau alasan kenapa tindakan-tindakannya itu mengarah pada penegakan hukum pidana,” tutur Johanes.

Ombudsman juga meminta BPN merespons permintaan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bersikap diskriminatif.

Alih fungsi lahan, pemberian hak, maupun pemberian hak pengelolaan lahan (HPL) diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apapun namanya semua harus dilakukan sesuai regulasi peraturan perundang-undangan,” kata Johanes.

Respons Polri dan BP Batam

Pada kesempatan yang sama, perwakilan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri Irjen Gatot Tri Suryanta mengatakan pihaknya telah menerima hasil pemeriksaan Ombudsman.

Pihaknya memastikan, dalam 30 hari ke depan akan menindaklanjuti sejumlah rekomendasi Ombudsman.

“Nanti mudah-mudahan dalam batas waktu yang ditentukan kita sudah bisa menindaklanjuti dan apabila masih ada kendala atau hambatan tentu nanti akan kita komunikasikan dan koordinasikan itu,” tuturnya.

Sementara, Anggota 3 Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad mengatakan pihaknya telah menyimak pemaparan hasil investigasi Ombudsman.

Menurutnya, sejumlah rekomendasi itu telah dilaksanakan BP Batam seperti, menyusun kebijakan yang menjamin hak-hak warga terdampak dan musyawarah.

“Kami juga telah membentuk tim terpadu sesuai dengan Perpres 78 yang melibatkan empat orang pimpinan lembaga adat Melayu dan juga perwakilan dari perguruan tinggi dan alim ulama,” tutur Sudirman.

https://nasional.kompas.com/read/2024/01/29/15380631/ombudsman-temukan-malaadministrasi-di-proyek-rempang-eco-city-batam

Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke