Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Merasa Boleh Memihak, Bawaslu: Belum Cukup Kuat Dianggap Pelanggaran

Kompas.com - 26/01/2024, 19:12 WIB
Vitorio Mantalean,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menilai pernyataan Presiden Joko Widodo soal presiden boleh memihak tak cukup untuk dijerat ketentuan sanksi UU Pemilu.

"Pelanggaran hukum? Enggak. Belum cukup kuat (dianggap pelanggaran)," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (26/1/2024).

"Pernyataan itu kan mengutip undang-undang sepertinya. Ya kan? (Boleh kampanye asal) 'tidak boleh menggunakan fasilitas negara', ya betul kan di Pasal 281 (UU Pemilu). Kalau penerjemahannya lain lagi, silakan lah ahli politik yang lain," tambahnya.

Bagja menegaskan, hingga saat ini Presiden Jokowi tidak mengajukan cuti kampanye dan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap hal-hal yang dilarang termasuk untuk presiden.

"Apa yang dilarang? Menggunakan fasilitas pemerintah. Nanti kita juga lihat hubungan dengan kandidat yang lain," kata Bagja.

Baca juga: Kata Prabowo soal Pernyataan Jokowi yang Sebut Presiden Boleh Memihak

Ia juga menganggap, pernyataan Jokowi tidak serta-merta bisa dibaca sebagai pernyataan keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu. 

"Seakan berpihak bagaimana? Kan enggak. Kalau secara hukum tidak bisa dibilang seakan berpihak lho dia," ucap Bagja.

"Presiden kan ngomongnya tidak klir itu, menurut saya sih tidak bisa diterjemahkan secara hukum bahwa yang bersangkutan mau mengajukan cuti ya mau berkampanye. Presiden boleh berpihak sebagai pribadi ya, tapi presidennya tidak boleh sebagai jabatannya. Itu (berpihak sebagai presiden) kan cuti jadinya," jelas dia.

Pakar berpendapat lain

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa posisi presiden, jika tidak cuti, sama dengan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun politik.

Sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), mereka sama-sama sebagai pejabat negara, yang dilarang berpihak atau menguntungkan dan merugikan salah satu peserta pemilu sebelum, saat, dan setelah masa kampanye.

"Posisi presiden dalam keadaan tidak cuti kampanye adalah bisa disamakan dengan posisi ASN yang wajib tidak berpihak. ASN saja dilarang pose menggunakan simbol atau gestur tertentu. Maka demikian pula dengan Presiden yang sedang melakukan tugas pemerintahan atau kenegaraan dan tidak sedang dalam keadaan cuti kampanye," jelas Titi kepada Kompas.com, Kamis (25/1/2024).

Baca juga: Pernyataan Jokowi soal Boleh Memihak Dinilai Pembangkangan terhadap UU Pemilu

UU Pemilu melalui Pasal 299 dan 300 memang membolehkan presiden dan wakil presiden terlibat dalam kampanye asal cuti di luar tanggungan negara dan tak memakai fasilitas negara kecuali yang bersifat melekat.

Dalam hal ini, jika Joko Widodo ingin berkampanye untuk peserta pemilu tertentu, maka ia harus melakukannya sebagai Jokowi, bukan sebagai presiden

Hal ini pernah dicontohkan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa jabatannya jelang Pemilu 2014.

Ia turun gunung menjadi juru kampanye Partai Demokrat, namun ia mengajukan cuti sebagai presiden.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakkan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Anies ke Warga Jakarta: Rindu Saya Enggak? Saya Juga Kangen, Pengen Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com