PERNYATAAN Presiden Jokowi bahwa presiden boleh memihak dan boleh berkampanye, apalagi disampaikan di depan Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor dua, Prabowo Subianto, di Pangkalan TNI AU, Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024), wajar memantik kontroversi.
Ada tiga tafsir ilmu public relations terhadap hal tersebut.
Tafsir pertama, Jokowi hendak menekankan sokongan tidak langsung (untuk kesekian kalinya) kepada sosok Prabowo Subianto yang berpasangan dengan Gibran Rakabuming, anak Jokowi.
Dengan sadar hal itu disampaikan ke khalayak melalui perantaraan corong mic para jurnalis. Sekalipun kita tahu, momen acaranya bukan acara politik serta masih pada jam kerja.
Tambah "rumit" karena selain Prabowo yang berada di sebelah Jokowi saat wawancara dengan jurnalis, di saat bersamaan ada banyak petinggi TNI.
Di antaranya Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjutak, KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Maka, sah-sah saja kiranya kalau ada istri dan anggota keluarga TNI, misalnya, yang maknai keterangan pers itu sebagai petunjuk.
Jokowi memang tidak secara gamblang menyebut keberpihakan dalam Pilpres 2024 pada pasangan mana. Namun, tentu sinyalnya terlalu mudah ditangkap khalayak.
Tafsir kedua, Jokowi sedang berdansa di lantai licin. Istilah marketing communication-nya adalah riding the wave (berselancar di ombak ganas).
Pernyataan itu bersifat general serta hanya saat menjawab pertanyaan media massa. Bukan secara sengaja berorasi depan khalayak serta menghimbau dan menyarankan khalayak agar memilih paslon tertentu.
Dengan kata lain, Jokowi lihai memanfaatkan momen tanpa dia secara spesifik tergelincir aturan.
Hal ini merujuk komunikasi tertulis dalam UU dan derivatif-nya terkait netralitas pejabat publik. Pasal 4 ayat (1) UU No.12/2008 tentang Pemilu sebutkan, pihak pemerintah harus netral dalam pemilu.
Pasal 7 ayat (1) Permendagri No.54/2015 sebutkan pemerintah tidak boleh memihak salah satu pasangan calon.
Lalu, Pedoman Etika Kampanye KPU No.002/2015 juga sebutkan pejabat negara wajib bersikap netral dan tidak boleh mendukung atau mempromosikan calon tertentu dalam kampanye.
Tiga aturan ini memang ketat mengatur bagaimana seorang pejabat publik. Namun penulis menilai, Jokowi paham "celah" regulasi yang ada, sehingga pernyataan tadi masih bersifat netral karena tidak menyebut nama paslon secara spesifik dan langsung.