Skenario kedua adalah isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Habiburokhman mengatakan, pelaku yang mengembuskan isu pemakzulan membangun narasi sesat bahwa Jokowi layak dimakzulkan, tetapi tidak mampu memberikan bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945.
“Presiden Jokowi jelas tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apa pun dan tidak ada satu pun syarat menjadi Presiden yang tidak lagi dipenuhi oleh Presiden Jokowi,” kata Habiburokhman.
Skenario ketiga yaitu produksi berita bohong dan fitnah. Habiburokhman mencontohkan beredarnya koran Achtung yang memfitnah Prabowo sebagai penculik 13 aktivis pada peristiwa 1998.
Habiburokhman mengatakan, ia juga telah melaporkan koran Achtung ke polisi.
“Kami meminta kepada penegak hukum terkait, baik Bawaslu, DKPP dan Kepolisian agar melakukan tugasnya dengan baik menangkal tiga skenario hitam di atas,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.