Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nilai Tak Ada Urgensi Sidangkan Harun Masiku secara "In Absentia"

Kompas.com - 22/01/2024, 13:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya belum melihat persidangan in absentia untuk Harun Masiku yang kini masih buron mendesak digelar.

Harun merupakan mantan kader PDI-P yang disangka menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2019. Namun, ia melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun in absentia adalah persidangan yang dihadirkan tanpa kehadiran terdakwa.

"Semua kemungkinan tetap terbuka, hanya sejauh ini kami melihat belum ada urgensinya," kata Nawawi kepada wartawan, Senin (22/1/2024).

Baca juga: MAKI Gugat KPK di PN Jaksel Karena Dinilai Hentikan Penyidikan Harun Masiku

Ia mengatakan, berdasarkan penjelasan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, persidangan in absentia digelar dengan sebagai upaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sementara itu, kasus Harun Masiku adalah suap kepada pejabat negara menyangkut penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

"Jadi agak berbeda dengan apa yang berlangsung pada case si Harun Masiku ini," ujar Nawawi.

Lebih lanjut, mantan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu mengatakan, saat ini tim penyidik KPK masih terus bekerja memburu Harun.

Baca juga: Klaim Serius Cari Harun Masiku, Ketua KPK ke Kasatgas: Sudah Sejauh Mana Pekerjaanmu?

Pencarian ini sekaligus mencari kepastian guna menjawab kekhawatiran sejumlah pihak bahwa Harun telah meninggal dunia.

"Singkatnya, masih cukup alasan memberi waktu kepada tim sidik untuk terus bekerja," tutur Nawawi.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menggugat KPK melalui praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Klasifikasi perkara gugatan itu menyangkut sah atau tidaknya penghentian penyidikan. Adapun Boyamin mengaku menyimpulkan bahwa KPK telah menghentikan penyidikan Harun Masiku.

Sebab, kata Boyamin, pihaknya telah meminta KPK untuk menggelar sidang in absentia. Namun, KPK tidak mau memenuhi permintaan itu. Di sisi lain, sampai saat ini Harun Masiku belum juga tertangkap.

Baca juga: Dewas Sebut KPK Sudah Cari Harun Masiku sampai ke Filipina, tapi Belum Juga Ketemu

"Atas keengganan KPK sidang in absentia maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil," kata Boyamin.

Kasus suap Harun Masiku berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Komisioner KPU yang menerima suap dari Haru, Wahyu Setiawan telah menjalani masa hukuman dan bebas bersyarat dari penjara.

Namun, sampai saat ini Harun sebagai tersangka pemberi suap belum juga tertangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com