Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pungli Ada Juga di Rutan Lembaga Antikorupsi...

Kompas.com - 17/01/2024, 08:36 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terguncang setelah ditemukannya dugaan pungutan liar di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

KPK belakangan terus menghadapi persoalan hukum, setelah sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melanggar etik dan wajib mengundurkan diri.  

Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih mendalami dugaan pungli. Sejumlah orang diperiksa. 

Dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.

Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.

Periksa 169 Orang

Terkait dugaan pungli ini, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang saksi. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menjelaskan, sebanyak 32 orang di antara yang diperiksa adalah saksi murni yang dinilai mengetahui adanya pungli tersebut.

Kemudian, 27 orang yang diperiksa adalah mantan tahanan KPK yang kini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Baca juga: Dewas KPK Periksa 169 Orang Terkait Pungli di Rutan, Termasuk Eks Tahanan

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang, yang eksternal (pihak luar) itu 27 orang, itu mantan tahanan KPK," ungkap Albertina dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

"Sehingga, kami harus pergi memeriksa ke Lapas karena mereka sudah menjadi narapidana," ucap eks Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu.

Albertina menambahkan, 137 di antara saksi yang diperiksa lainnya merupakan orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.

93 orang dibawa ke sidang etik

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan etik terkait kasus dugaan pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan) bersama anggota Dewas KPK Albertina Ho (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi atau Kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melanjutkan proses dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri ke persidangan etik terkait kasus dugaan pertemuan antara Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Dari pemeriksaan ini disimpulkan bahwa 93 pegawai KPK cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik Dewas KPK.

“Dari 93 orang itu kita telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, penyetoran uang dan sebagainya,” kata Albertina.

Albertina mengatakan, 93 pegawai KPK itu akan disidangkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri,” tuturnya

Albertina mengungkapkan, terdapat pegawai Rutan lembaga antirasuah yang menerima jatah uang Pungli mencapai Rp 500 juta.

Baca juga: 93 Pegawai KPK Akan Jalani Sidang Etik Dugaan Pungli di Rutan

Halaman:


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com