JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut terdapat pegawai rumah tahanan (Rutan) lembaga antirasuah menerima jatah uang pungutan liar (Pungli) mencapai Rp 500 juta.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan, jumlah uang yang diterima pegawai KPK bervariasi dengan jumlah paling sedikit Rp 1 juta.
“Itu paling sedikit menerima Rp 1 juta dan yang paling banyak menerima Rp 504 juta sekian, itu paling banyak,” ujar Albertina dalam konferensi pers di Gedung KPK lama, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).
Baca juga: Dewas KPK Sebut Dugaan Pungli di Rutan KPK Mencapai Rp 6,1 Miliar
Albertina mengatakan, jumlah seluruh uang dalam transaksi pungli itu mencapai Rp 6,148 miliar.
Namun, angka itu belum pasti dan bisa saja berbeda dengan temuan tim penyelidik Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
ALbertina mengatakan, Dewas KPK telah memeriksa 169 orang saksi dengan rincian 32 saksi murni dan 27 mantan tahanan KPK
Sementara, 137 di antarnya merupakan orang yang pernah bertugas di Rutan KPK.
Dari pemeriksaan itu kemudian disimpulkan bahwa 93 pegawai KPK cukup bukti untuk dibawa ke sidang etik Dewas KPK.
“Dari 93 orang itu kita telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, penyetoran uang dan sebagainya,” kata Albertina.
Albertina mengatakan, 93 pegawai KPK itu akan disidangkan dengan Pasal 4 Ayat (2) huruf b Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.
“Dikenakan pasal penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan dirinya sendiri,” tutur Albertina.
Baca juga: Pungli di Rutan Dianggap Bukti KPK Gagal Cegah Korupsi di Rumah
Sebagai informasi, dugaan pungli ini ditemukan Dewas KPK sendiri pada tahun lalu. Saat itu, mereka menemukan dugaan pungli itu terjadi sejak 2020 sampai 2023 dengan nilai Rp 4 miliar.
Pungli itu menyangkut penyelundupan makanan hingga telepon genggam.
Perkara dugaan pelanggaran etik ini diusut oleh Dewas KPK.
Sementara, Kedeputian Penindakan dan Eksekusi mengusut dugaan pidana.
Di sisi lain, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK juga mengusut dugaan pelanggaran disiplin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.