Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Sarankan Jokowi Tunjuk Pengganti Firli Bahuri Berdasarkan Uji Kelayakan 2019

Kompas.com - 15/01/2024, 09:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan metode “urut kacang”.

Peneliti ICW Diky Anandya mengatakan, saat in bola panas dalam menentukan siapa pengganti Firli Bahuri berada di tangan presiden.

Adapun Firli merupakan Ketua sekaligus komisioner KPK yang dicopot Presiden Jokowi karena menjadi tersangka dugaan pemerasan, gratifikasi, dan suap.

Baca juga: Mundur di Tengah Proses Etik di KPK, Firli Bahuri Dinilai Tak Kesatria

Diky menuturkan, dalam metode urut kacang presiden mempertimbangkan suara calon pimpinan KPK saat menjalani uji kelayakan pada 2019 lalu.

“Atau, sederhananya, menggunakan metode ‘urut kacang’. Hal ini penting agar selaras dengan historis seleksi sebelumnya,” kata Diky dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/1/2024).

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang KPK maka presiden mengajukan calon pengganti Firli ke DPR RI.

Proses seleksi pemilihan calon pimpinan KPK pada 2019 menyisakan empat orang yakni, SIgit Danang Joyo yang mendapatkan 19 suara di DPR, Luthfi Jayadi Kurniawan 7 suara, I Nyoman Wara 0 suara, dan Roby Arya B 0 suara.


Diky mengingatkan, Pasal 33 Ayat (2) Undang-Undang KPK mengisyaratkan ketentuan agar calon anggota pimpinan dipilih sepanjang syarat yang ditentukan dalam Pasal 29 terpenuhi.

Sejumlah syarat itu antara lain, kejujuran, kecakapan, integritas moral, dan reputasi yang baik.

ICW juga menekankan agar Presiden Jokowi memastikan calon yang ia kirimkan ke DPR RI tidak mengulangi kesalahan yang sama sebagaimana 2019 lalu.

Di antara mereka adalah Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar yang divonis melanggar etik. Firli bahkan menjadi tersangka korupsi.

Baca juga: Polisi Periksa 8 Saksi dalam Kasus Dugaan Pemerasan oleh Firli Hari Ini, Ada SYL dan Kapolrestabes Semarang

“Keduanya diketahui dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas karena terbukti melanggar kode etik,” tutur Diky.

Selain itu, ICW juga menyarankan Presiden Jokowi mengajukan calon tunggal ke Komisi III DPR RI.

Tujuannya untuk mencegah tukar kepentingan antara dua calon pimpinan KPK dengan anggota DPR RI.

“Tiga poin di atas menjadi penting diperhatikan mengingat proses untuk mencari pengganti Firli menjadi sangat krusial saat ini,” kata Diky.

Sebelumnya, Presiden Jokowi akhirnya memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

Baca juga: Firli Bahuri Belum Ditahan, Lemkapi: Penyidik Tentu Memiliki Pertimbangan dan Keyakinan

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, gratifikasi, dan suap. Kasus itu ditangani Polda Metro Jaya.

Selain itu, Firli dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas KPK karena melakukan pelanggaran etik berat.

Dalam putusannya, Dewas meminta Firli mengundurkan diri dari posisinya sebagai komisioner KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com