Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Menghina Lawan, Ini Hal-hal yang Dilarang di Kampanye Pilpres

Kompas.com - 12/01/2024, 12:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Demikian bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tak hanya melarang tindakan penghinaan, UU Pemilu juga melarang peserta pemilu dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba, atau mengganggu ketertiban umum. Kekerasan juga dilarang selama masa kampanye.

Sedikitnya, ada 10 larangan dalam kampanye pemilu yang diatur Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Perinciannya yakni:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. Mengganggu ketertiban umum;
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga: Kesalnya Prabowo ke Anies soal Lahan 340.000 Hektar, Bela Diri sampai Mengumpat

Menurut UU Pemilu, pihak yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” bunyi Pasal 521 UU Pemilu.

Polemik umpatan Prabowo

Belakangan, diskursus soal larangan dalam kampanye ini ramai diperbincangkan menyusul aksi calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap sesama peserta pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Prabowo Mengumpat Usai Anies Singgung Lahan 340.000 Hektar

Meski demikian, Bagja mengaku belum menerima laporan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) mengenai temuan dugaan pelanggaran pidato Prabowo.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Katanya, Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis umpatan Menteri Pertahanan itu.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena umpatannya tak menyebut spesifik menyebut sosok yang dimaksud, Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.

Umpatan Prabowo sendiri bermula dari rasa kesalnya karena kepemilikannya atas lahan ratusan ribu hektare disinggung dalam debat ketiga pemilu presiden (pilpres), Minggu (7/1/2024).

Perihal lahan tersebut sebelumnya diungkit oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Dalam debat, Anies mengatakan, Prabowo memiliki lahan seluas 340.000 hektare.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com