Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

119 Caleg DPR dari 5 Parpol Ini Tak Lapor Dana Kampanye ke KPU

Kompas.com - 11/01/2024, 18:48 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 119 calon anggota legislatif (caleg) DPR RI tak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Sebagai informasi, tenggat partai politik menyampaikan LADK ke KPU RI jatuh pada 7 Januari 2024 lalu.

Dalam rilis LADK yang diumumkan KPU RI pada 9 Januari, 119 caleg DPR tak lapor dana kampanye ini tersebut di 5 partai politik.

Partai Gelora menjadi partai politik dengan caleg DPR terbanyak tak setor LADK, yaitu 110 orang. Selanjutnya ada PDI-P (5), Partai Buruh (2), PKB (1) dan Partai Ummat (1).

Baca juga: 2.832 Surat Suara Rusak, KPU Kabupaten Bandung: dari Sobek hingga Buram

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyinggung bahwa pihaknya masih memberi kesempatan partai politik selaku peserta Pemilu 2024 menyerahkan perbaikan LADK hingga 12 Januari 2024.

"Apabila memang sampai berakhirnya masa perbaikan LADK tanggal 12 Januari 2024 masih ada caleg dalam DCT (daftar calon tetap) yang tidak menyampaikan LADK-nya kepada KPU melalui partai politik, maka nanti akan kami umumkan partai ini memiliki sejumlah caleg yang tidak mau melaporkan LADK atau laporan awal dana kampanye," jelas Idham kepada wartawan, Kamis (11/1/2024).

"Kami meyakini pemilih Indonesia semakin sadar tentang arti penting kampanye yang transparan," ia menambahkan.

Baca juga: Soal Temuan PPATK, KPU Tegaskan Sudah Minta Peserta Pemilu Pakai Rekening Khusus Dana Kampanye

Sementara itu, sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai peserta pemilu sebagaimana diatur UU Pemilu dan Peraturan KPU tentang Dana Kampanye, tidak diterapkan untuk caleg, melainkan untuk partai politik. Sanksi diskualifikasi ini diberlakukan sesuai tingkatan.

Teranyar, Partai Garuda dilaporkan akan didiskualifikasi dari kepesertaan Pileg 2024 DPRD Kabupaten Demak karena tak kunjung menyampaikan LADK hingga 7 Januari 2024 ke KPU Kabupaten Demak.

Suara yang diberikan pemilih kepada Partai Garuda di surat suara akan dianggap tidak sah dan tidak dihitung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com