JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Demikian bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tak hanya melarang tindakan penghinaan, UU Pemilu juga melarang peserta pemilu dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba, atau mengganggu ketertiban umum. Kekerasan juga dilarang selama masa kampanye.
Sedikitnya, ada 10 larangan dalam kampanye pemilu yang diatur Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Perinciannya yakni:
Menurut UU Pemilu, pihak yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.
“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” bunyi Pasal 521 UU Pemilu.
Polemik umpatan Prabowo
Belakangan, diskursus soal larangan dalam kampanye ini ramai diperbincangkan menyusul aksi calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap sesama peserta pemilu.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).
Meski demikian, Bagja mengaku belum menerima laporan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) mengenai temuan dugaan pelanggaran pidato Prabowo.
Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Katanya, Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis umpatan Menteri Pertahanan itu.
"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.
Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena umpatannya tak menyebut spesifik menyebut sosok yang dimaksud, Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.
"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.
Umpatan Prabowo sendiri bermula dari rasa kesalnya karena kepemilikannya atas lahan ratusan ribu hektare disinggung dalam debat ketiga pemilu presiden (pilpres), Minggu (7/1/2024).
Perihal lahan tersebut sebelumnya diungkit oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Dalam debat, Anies mengatakan, Prabowo memiliki lahan seluas 340.000 hektare.
"Tidak ada yang perlu dirahasiakan, Bapak Presiden menyampaikan Bapak punya lahan lebih dari 340.000 hektare. Sementara TNI kita, prajurit kita, lebih dari separuh tidak punya rumah dinas," kata Anies dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu.
"Itu fakta, tidak perlu dibicarakan secara tertutup. itu kekurangan yang harus kita perbaiki," ucap Anies.
Saat debat, Prabowo hanya menyebut bahwa data yang disampaikan Anies salah. Namun, Ketua Umum Partai Gerindra itu tak menjabarkan detailnya.
Belakangan, dalam forum konsolidasi relawan se-provinsi Riau, Selasa (9/1/2024), Prabowo menyebut bahwa ia memiliki lahan seluas 500.000 hektare, bukan 340.000 hektare sebagaimana yang disebutkan Anies dalam debat.
“Saya sudah sampaikan, sebelum jadi Menhan, saya pengusaha, saya menguasai HGU (hak guna usaha). Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektare, (tapi) mendekati 500.000 hektare,” kata Prabowo di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Riau, Selasa.
Kekesalan Prabowo semakin terlihat ketika ia melontarkan kata kasar yang bernada umpatan menanggapi ini.
“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo.
Prabowo menuding Anies tidak mengerti soal hak guna usaha. Daripada dikuasai oleh pihak asing, sebut Prabowo, lebih baik lahan-lahan tersebut ia kelola.
“Manakala pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan, enggak usah dibawa debatlah. Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” tuturnya.
Prabowo juga mengatakan, lahan seluas 500.000 hekatre itu kini menjadi milik negara. Ia mengaku telah menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada negara, 2,5 tahun lalu.
Kepada Presiden Joko Widodo, Prabowo mempersilakan jika negara hendak menggunakan lahan itu untuk mendukung program lumbung pangan atau food estate. Apalagi, sebagai Menhan, Prabowo ditugaskan oleh Presiden untuk menangani program food estate.
“Bapak Presiden, kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan, pakai lahan HGU yang saya gunakan. Saya siap,” kata Prabowo. “Jadi, niatnya tidak baik. Datanya (Anies) salah,” lanjutnya.
https://nasional.kompas.com/read/2024/01/12/12452251/selain-menghina-lawan-ini-hal-hal-yang-dilarang-di-kampanye-pilpres