Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Temuan PPATK, KPU Tegaskan Sudah Minta Peserta Pemilu Pakai Rekening Khusus Dana Kampanye

Kompas.com - 11/01/2024, 17:04 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa mereka telah mengingatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 agar aktivitas pembiayaan kampanye sepenuhnya menggunakan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa KPU sudah melakukan sosialisasi itu kepada para peserta pemilu, baik partai politik, calon anggota dewan, maupun calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Bahkan, Idham mengungkapkan, sosialisasi itu dilakukan sebelum Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye diundangkan.

Hal itu disampaikan Idham merespons pertanyaan awak media terkait temuan terbaru Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal meroketnya transaksi pada rekening pengurus partai politik dan calon anggota legislatif (caleg) jelang Pemilu 2024.

Baca juga: PPATK Catat Kenaikan Transaksi Keuangan Parpol Jelang Pemilu, Totalnya Rp 80,67 Triliun

"Kami sudah melibatkan peserta pemilu dalam focus group discussion maupun uji publik Peraturan KPU tentang dana kampanye tersebut. Kami tegaskan, sebaiknya seluruh aktivitas pembiayaan kampanye itu dimasukkan ke dalam RKDK. RKDK ini setiap peserta pemilu itu hanya satu," kata Idham pada Kamis (11/1/2024).

Akan tetapi, Idham mengakui bahwa pada praktiknya, tidak seluruh transaksi berkenaan dengan kampanye dilakukan menggunakan RKDK sebagaimana pemberitaan soal temuan teranyar PPATK.

"Mengenai kejadian ini tentunya kami akan mengingatkan kembali kepada peserta pemilu agar mengefektifkan penggunaan RKDK," ujar Idham.

Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh soal temuan PPATK karena menilai KPU tidak memiliki kapasitas membandingkan data rekening di luar RKDK maupun Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan kepada KPU.

Baca juga: KPU: Pemungutan Suara Pilpres Putaran Kedua pada 26 Juni 2024

Idham mengungkapkan, undang-undang tidak mengatur KPU menangani rekening perbankan di luar RKDK untuk memantau lalu-lintas keuangan peserta pemilu.

"Kami hanya mengevaluasi penggunakan LADK dalam pembiayaan kampanye, ini sesuai atau tidak. Kalau ada rekening-rekening lainnya itu digunakan untuk transaksi keuangan tentunya itu di luar kewenangan KPU," kata Idham.

"KPU hanya menangani Rekening Khusus Dana Kampanye dan itu pun hanya sebatas merekomendasikan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye dan menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Kampanye itu kepada akuntan publik dalam pemeriksaan laporan dana kampanye nanti," ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, PPATK menemukan transaksi dari luar negeri yang mengalir ke rekening bendahara 21 partai politik menjelang Pemilu tahun 2024.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.

Baca juga: KPU Siapkan Pilkada Serentak Sesuai Jadwal Awal pada 27 November 2024

Bendahara partai politik yang dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. Tetapi, Ivan tidak memerinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang terlibat.

"Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam. Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

Halaman:


Terkini Lainnya

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com