Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain Menghina Lawan, Ini Hal-hal yang Dilarang di Kampanye Pilpres

Kompas.com - 12/01/2024, 12:45 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Demikian bunyi Pasal 280 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Tak hanya melarang tindakan penghinaan, UU Pemilu juga melarang peserta pemilu dan tim kampanye menghasut dan mengadu domba, atau mengganggu ketertiban umum. Kekerasan juga dilarang selama masa kampanye.

Sedikitnya, ada 10 larangan dalam kampanye pemilu yang diatur Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. Perinciannya yakni:

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
  5. Mengganggu ketertiban umum;
  6. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  7. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu;
  8. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  9. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan; dan
  10. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Baca juga: Kesalnya Prabowo ke Anies soal Lahan 340.000 Hektar, Bela Diri sampai Mengumpat

Menurut UU Pemilu, pihak yang melanggar larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” bunyi Pasal 521 UU Pemilu.

Polemik umpatan Prabowo

Belakangan, diskursus soal larangan dalam kampanye ini ramai diperbincangkan menyusul aksi calon presiden (capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, yang mengumpat di hadapan para relawannya ketika membicarakan capres pesaingnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai, umpatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Sebab, Pasal 280 ayat (1) UU Pemilu memuat larangan penghinaan terhadap sesama peserta pemilu.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat ditemui di kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (10/1/2024).

Baca juga: Prabowo Mengumpat Usai Anies Singgung Lahan 340.000 Hektar

Meski demikian, Bagja mengaku belum menerima laporan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu) mengenai temuan dugaan pelanggaran pidato Prabowo.

Bawaslu berjanji bakal memeriksa kasus ini seandainya ada laporan masuk. Katanya, Bawaslu akan meminta pendapat ahli bahasa untuk menganalisis umpatan Menteri Pertahanan itu.

"Ya, jika ada laporan, kan. Panwas lapangan belum ada laporan ke kami," ujar Bagja.

Ditanya apakah Prabowo dapat dinyatakan bersalah karena umpatannya tak menyebut spesifik menyebut sosok yang dimaksud, Bagja menjelaskan bahwa itu merupakan materi pemeriksaan.

"Nanti kita lihat dulu, konteksnya apa, dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas. Kita akan lihat prosesnya," kata dia.

Umpatan Prabowo sendiri bermula dari rasa kesalnya karena kepemilikannya atas lahan ratusan ribu hektare disinggung dalam debat ketiga pemilu presiden (pilpres), Minggu (7/1/2024).

Perihal lahan tersebut sebelumnya diungkit oleh capres nomor urut 1, Anies Baswedan. Dalam debat, Anies mengatakan, Prabowo memiliki lahan seluas 340.000 hektare.

Anies menyinggung ini lantaran menurutnya, ada ketimpangan besar antara aset yang dimiliki Prabowo selaku Menteri Pertahanan, dengan para prajurit TNI. Sebab, Anies bilang, lebih dari setengah prajurit TNI tidak memiliki rumah dinas.

"Tidak ada yang perlu dirahasiakan, Bapak Presiden menyampaikan Bapak punya lahan lebih dari 340.000 hektare. Sementara TNI kita, prajurit kita, lebih dari separuh tidak punya rumah dinas," kata Anies dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Minggu.

"Itu fakta, tidak perlu dibicarakan secara tertutup. itu kekurangan yang harus kita perbaiki," ucap Anies.

Saat debat, Prabowo hanya menyebut bahwa data yang disampaikan Anies salah. Namun, Ketua Umum Partai Gerindra itu tak menjabarkan detailnya.

Belakangan, dalam forum konsolidasi relawan se-provinsi Riau, Selasa (9/1/2024), Prabowo menyebut bahwa ia memiliki lahan seluas 500.000 hektare, bukan 340.000 hektare sebagaimana yang disebutkan Anies dalam debat.

“Saya sudah sampaikan, sebelum jadi Menhan, saya pengusaha, saya menguasai HGU (hak guna usaha). Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektare, (tapi) mendekati 500.000 hektare,” kata Prabowo di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Riau, Selasa.

Baca juga: Biarkan Pendukungnya Mengumpat, Prabowo: Bukan Aku yang Ngomong Ya...

Kekesalan Prabowo semakin terlihat ketika ia melontarkan kata kasar yang bernada umpatan menanggapi ini.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo.

Prabowo menuding Anies tidak mengerti soal hak guna usaha. Daripada dikuasai oleh pihak asing, sebut Prabowo, lebih baik lahan-lahan tersebut ia kelola.

“Manakala pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan, enggak usah dibawa debatlah. Anda hanya memperlihatkan ketololan Anda,” tuturnya.

Prabowo juga mengatakan, lahan seluas 500.000 hekatre itu kini menjadi milik negara. Ia mengaku telah menyerahkan lahan-lahan tersebut kepada negara, 2,5 tahun lalu.

Kepada Presiden Joko Widodo, Prabowo mempersilakan jika negara hendak menggunakan lahan itu untuk mendukung program lumbung pangan atau food estate. Apalagi, sebagai Menhan, Prabowo ditugaskan oleh Presiden untuk menangani program food estate.

“Bapak Presiden, kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan, pakai lahan HGU yang saya gunakan. Saya siap,” kata Prabowo. “Jadi, niatnya tidak baik. Datanya (Anies) salah,” lanjutnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

PAN Setia Dukung Prabowo Selama 15 Tahun, Zulhas: Ada Kesamaan Visi dan Cita-cita

Nasional
Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Koalisi Vs Oposisi: Mana Cara Sehat Berdemokrasi?

Nasional
Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Pansel Capim KPK Diminta Tak Buat Kuota Pimpinan KPK Harus Ada Unsur Kejaksaan atau Kepolisian

Nasional
Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Berkaca dari Kasus Firli, Pansel Capim KPK Diminta Lebih Dengarkan Masukan Masyarakat

Nasional
Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Sidang Kasus SYL Menguak Status Opini WTP BPK Masih Diperjualbelikan

Nasional
Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Kemenag Sepakat Proses Hukum Penggerudukan Ibadah di Indekos Dilanjutkan

Nasional
Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Soal Komposisi Pansel Capim KPK, Pukat UGM: Realitanya Presiden Amankan Kepentingan Justru Mulai dari Panselnya

Nasional
PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com