Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dorong Reformasi Birokrasi di Kejaksaan, Menpan-RB Terima Penghargaan R Soeprapto dari Kejaksaan Agung

Kompas.com - 11/01/2024, 12:52 WIB
Inang Sh ,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menerima penghargaan R Soeprapto Award dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Penghargaan itu diberikan atas dedikasi, kinerja, inovasi, dan dukungan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang melaksanakan reformasi birokrasi dan pelayanan publik di lingkungan kejaksaan. 

Kemenpan RB juga dinilai berkomitmen mendukung penataan dan penguatan kelembagaan kejaksaan sebagai implementasi Undang-undang (UU) Nomor 11/2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

R Soeprapto Award diserahkan langsung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Anas di Bogor, Kamis (11/1/2023). 

Nama R Soeprapto Award merujuk pada sosok R Soeprapto yang merupakan Jaksa Agung pada 1951 hingga 1959. 

Baca juga: Jokowi Tugasi Luhut Koordinasikan Kerja Menpan-RB sampai Menkominfo untuk Percepat Transformasi Digital

Berkat jasa dan perjuangan R Soeprapto dalam dunia kejaksaan, dia ditetapkan sebagai “Bapak Kejaksaan RI”.

“Kemenpan RB berterima kasih atas penghargaan ini. Ini menjadi bukti kolaborasi antar-kementerian/lembaga (K/L) dalam mewujudkan reformasi birokrasi serta penataan kelembagaan yang efektif di lingkungan Kejaksaan sebagai salah satu ujung tombak sektor hukum di Tanah Air,” ujarnya dalam siaran pers.

Anas mengapresiasi kiprah Jaksa Agung yang selama ini berkomitmen kuat dalam mewujudkan penataan hukum yang berkeadilan serta pelayanan publik yang lebih baik. 

“Misalnya bagaimana kejaksaan mendorong tumbuhnya kampung-kampung restorative justice hingga ke desa-desa sebagai bagian dari edukasi sekaligus transformasi penanganan masalah hukum,” ungkapnya. 

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu mengatakan, dia melihat praktik inovasi tersebut sangat bagus dalam beberapa kunjungan ke daerah.

Baca juga: Usai Diumumkan Presiden, Menteri PAN-RB dan BKN Detailkan Teknis Rekrutmen 2,3 Juta CASN

Anas mengatakan, atas berbagai prestasi dan kinerja kejaksaan, Kemenpan-RB juga memberikan dukungan dengan formasi rekrutmen calon aparatur sipil negara (ASN) dalam jumlah yang cukup banyak.

Dengan demikian, kejaksaan memiliki talenta baru untuk mengakselerasi reformasi birokrasi, termasuk digitalisasi.

Dia menyebutkan, pada rekrutmen CASN 2023, kejaksaan mendapat formasi yang besar, bahkan salah satu yang terbesar dengan hampir mencapai 8.000 formasi. 

“Semoga tambahan jaksa dan talenta terkait lainnya mampu mendukung kinerja reformasi birokrasi dan pelayanan publik Kejaksaan,” jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menerima penghargaan R Soeprapto Award dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Penghargaan R Soeprapto Award diserahkan langsung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Anas di Bogor, Kamis (11/1/2023). DOK. Humas Kemenpan RB Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menerima penghargaan R Soeprapto Award dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Penghargaan R Soeprapto Award diserahkan langsung Jaksa Agung RI ST Burhanuddin kepada Anas di Bogor, Kamis (11/1/2023).

Pada kesempatan itu, Anas juga menyampaikan sejumlah arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait percepatan transformasi digital yang saat ini tengah dikerjakan Kemenpan-RB bersama kementerian terkait. 

Baca juga: Menpan-RB Bertemu Dirut Peruri, Bahas soal Akselerasi GovTech Indonesia

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Megawati Minta Api Abadi Mrapen Ditaruh di Sekolah Partai, Sekjen PDI-P Ungkap Alasannya

Nasional
Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Pembayaran Dana Kompensasi 2023 Tuntas, Pertamina Apresiasi Dukungan Pemerintah

Nasional
Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Hari Ke-12 Penerbangan Haji Indonesia, 72.481 Jemaah Tiba di Arab Saudi, 8 Wafat

Nasional
Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Sahroni Ungkap Anak SYL Indira Chunda Tak Pernah Aktif di DPR

Nasional
Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Kemenag Imbau Jemaah Haji Indonesia Pakai Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidil Haram

Nasional
Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi

Nasional
Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Tak Ada Jalan Pintas, Hasto: Politik Harus Belajar dari Olahraga

Nasional
Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Megawati hingga Puan Bakal Pidato Politik di Hari Pertama Rakernas PDI-P

Nasional
Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Agam, Zulhas Temui Pengungsi dan Berikan Sejumlah Bantuan

Nasional
Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Diterima Hasto, Pawai Obor Api Abadi dari Mrapen sampai di Jakarta Jelang Rakernas PDI-P

Nasional
Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Sahroni Pastikan Hadiri Sidang SYL untuk Diperiksa Sebagai Saksi

Nasional
LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

LPSK Sebut Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Fakta Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Nasional
Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Ketua BKSAP Perkuat Komitmen Parlemen Anti-Korupsi dan Dorong Demokrasi Lingkungan di Asia Tenggara

Nasional
Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Pasal-pasal di RUU Penyiaran Dinilai Berupaya Mengendalikan dan Melemahkan Pers

Nasional
Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Korban Meninggal akibat Banjir Lahar di Sumbar Kembali Bertambah, Total 62 Orang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com