Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Petinggi PPP yang Dipecat Datangi Prabowo, Diskusikan Target Menang 1 Putaran

Kompas.com - 10/01/2024, 23:31 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Krisiandi

Tim Redaksi

PPP pecat Witjaksono


Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mencopot Witjaksono dari jabatan Wakil Ketua Majelis Pertimbangan.

Pencopotan dilakukan setelah Witjaksono menggawangi "Pejuang PPP" untuk mendeklarasikan diri mendukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) 2024.

Selain dicopot, Witjaksono juga diberhentikan dari PPP.

"Salah satu oknum yang kebetulan dia sebagai Wakil Ketua Majelis pertimbangan itu sudah diambil langkah disiplin organisasi, yakni dengan melakukan pemberhentian dari struktur majelis pertimbangan dan sekaligus dicabut keanggotaannya," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: Ketum PPP: Deklarasi Oknum Satpol PP Dukung Gibran Langgar Aturan, TPN Akan Sikapi

Pria yang karib disapa Awiek ini menegaskan, tidak ada struktur organisasi di PPP yang bernama "Pejuang PPP". Menurut Aweik, terdapat sejumlah nama yang dicatut untuk mendukung pasangan calon presiden dan capres dan cawapres nomor urut 2 itu.

Termasuk eks Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Emron Pangkapi dan anggota Mahkamah Partai, Siti Nurmillah.

"Jadi, kalau ada yang mengatasnamakan PPP di luar struktur organisasi itu berarti adalah liar, tidak ada 'pejuang PPP' dalam struktur organisasi PPP. Maka, mereka yang mengatasnamakan PPP itu adalah pilihan politik pribadi, oknum," kata Awiek.

"Sebagian besar sudah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak terlibat dan tidak tahu menahu, Salah satunya, bapak Emron Pangkapi yang dicatut namanya, ibu Siti Nurmilllah juga mengklarifikasi beliau tidak tahu menahu tentang hal tersebut," imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com