JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono kembali diperiksa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) pada Rabu (10/1/2024).
Pantauan Kompas.com, SYL tampak tiba di Gedung Dewas KPK sekitar pukul 14.39 WIB. Sementara, Kasdi sudah tiba beberapa waktu sebelumnya
Ditemui usai menjalani pemeriksaan, SYL tidak mau menjelaskan keperluannya dipanggil Dewas KPK.
"Saya tidak berkompeten menjawabnya, silakan ditanyakan ke (Dewas KPK)," kata SYL saat digiring ke mobil tahanan.
Baca juga: Firli Bahuri Disebut Bertemu Syahrul Yasin Limpo Tanpa Sepengetahuan Pimpinan KPK Lain
Sebagaimana SYL, Kasdi juga menolak banyak berkomentar. Dia hanya mengaku diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Selebihnya, Kasdi memohon agar pemeriksaannya hari ini ditanyakan kepada Dewas KPK.
"Dewas saja," ujar Kasdi sembari memohon di dalam mobil tahanan.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut bahwa SYL dan Kasdi dipanggil untuk pemeriksaan awal menyangkut aduan dugaan pelanggaran etik pimpinan KPK.
Namun, Albertina tidak mau menjelaskan siapa pimpinan KPK yang diadukan ke Dewas KPK menyangkut SYL dan Kasdi.
"Ada pengaduan lain, masih diperiksa, baru klarifikasi, awal sekali," kata Albertina Ho saat ditemui di gedung KPK lama.
"Pastinya (terlapor) pimpinan KPK, sudah," ujarnya lagi.
Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Jadi Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri
Ketika ditanya lebih lanjut dengan menyebutkan nama-nama pimpinan KPK yang mungkin dilaporkan terkait SYL, Albertina Ho enggan menjawab.
Dia hanya menjelaskan bahwa persoalan yang diadukan berbeda dengan pelanggaran etik Ketua KPK yang telah diberhentikan Firli Bahuri.
"Enggak, kasus lain. Nanti dulu lah, awal-awal kita sudah ngomong gimana? Kalau sudah juga kita beri tahu," ujar mantan hakim pengadilan Tipikor tersebut.
Adapun Firli Bahuri sebelumnya divonis bersalah oleh Majelis Etik Dewas KPK. Dia dinyatakan terbukti menjalin komunikasi dengan pihak berperkara dan tidak menyampaikan kepada pimpinan KPK lainnya.
Firli Bahuri juga dinyatakan terbukti melanggar etik karena tidak jujur dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca juga: Jejak Kontroversi Firli Bahuri, Jemput Saksi hingga Peras Syahrul Yasin Limpo
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.