Menurut Ruddy, foto itu berisi terkait perjanjian Rp 11,2 miliar antara Tanaka dan Dadan.
Ia mengeklaim tidak mengetahui bahwa foto itu merupakan dokumen BAP Tanaka di KPK.
Menanggapi ini, Jaksa KPK pun membacakan keterangan Ruddy yang tercatat dalam BAP ketika diperiksa sebagai saksi di KPK.
“Ini di BAP saksi nomor 14, saksi menerangkan, ‘kemudian setelah itu Saudara Riris Riska Diana memperlihatkan potongan BAP saksi atas nama Heryanto Tanaka di HP saudara Riris Riska Diana dan saya memfoto’,” kata Jaksa KPK.
Jaksa pun mempertanyakan alasan dan tujuan Ruddy memotret foto BAP yang ditunjukkan Riris.
Ruddy mengaku tidak memiliki tujuan tertentu kemudian menghapus foto tersebut.
Namun, ketika Jaska mengorek peristiwa ketika Ruddy bertemu dengan Hakim Pengadilan Tinggi Militer MA, Hanifan pada hari berikutnya, foto itu belum dihapus.
Dalam pertemuan dengan Hanifan di kawasan Blok M itu, hakim militer tersebut mengaku khawatir perkara OTT suap hakim agung akan menyeret Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca juga: Dalam Dakwaan Hasbi Hasan Disebut Pengaruhi Hakim Agung, KY Tunggu Putusan Pengadilan
Ia pun datang menemui Ruddy guna meminta kenalan yang disebut memiliki jaringan “orang dalam KPK”, guna memeriksa perkembangan penyidikan kasus suap MA
Menurut Ruddy, di komunitas motor terdapat seseorang bernama Wigit yang dikenal memiliki jaringan “orang dalam KPK”.
“Saksi kenalkan dengan Pak Wigit tadi?” cecar Jaksa KPK.
“Karena kebetulan saya janji sama Beliau (Wigit) di situ. Kebetulan dia (Wigit) datang duduk sebelah Hanifan saya kenalin, terus Bang Hanifan langsung bicara, ‘Mas aku boleh minta tolong enggak? Tolong cari tahu dong masalah ini (suap MA) seperti apa di dalam (KPK)” ujar Ruddy.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan Jaksa, suap belasan miliar diterima Hasbi Hasan melalui Dadan Tri Yudianto guna menjembatani Heryanto Tanaka mengkondisikan perkara KSP Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang tengah bergulir di MA.
Selain menerima suap, Jaksa KPK juga menyebut Sekretaris nonaktif MA ini menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta untuk fasilitas wisata dan penginapan.
Baca juga: Jaksa Ulik Kebersamaan Hasbi Hasan dan Windy “Idol” di Bali, Tampilkan Video Naik Helikopter
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a dan Pasal 12 B Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.