Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Fayasy  Failaq
Mahasiswa Magister Hukum Kenegaraan UGM

Pemerhati Konstitusi

"Argumentum Ad Hominem" Debat Capres

Kompas.com - 09/01/2024, 15:28 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pentingnya debat ini dalam kehidupan demokrasi agaknya mencerminkan politik gagasan yang saling beradu untuk menjaring yang terbaik di antara keduanya.

Pada sisi lain, sebagai ajang pertunjukkan sepantasnya menghadirkan wajah yang teduh dan penuh nuansa moralitas.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Haedar Nashir (2022) terkait kualitas pemimpin negara bahwa ”martabat pemimpin bukan terletak pada kedigdayaan kekuasaan, tetapi menyangkut kekuatan rohani dan moral kepemimpinan.”

Logical Fallacy dan etika

Salah satu kesesatan berpikir (logical fallacy) adalah dengan argumentasi yang menyerang individu. Setidaknya itu yang disebut sebagai argumentum ad hominem.

Bagaimana praktiknya dapat kita simak dengan beberapa dialog dalam debat capres yang tidak substantif, melainkan melebar kepada mengulik persoalan individu daripada materi yang semestinya disampaikan.

Praktik tersebut adalah kampanye yang tidak beretika. Setidaknya penulis memiliki dua alasan: Pertama, secara formal (praktik debat) bahwa dalam perdebatan dipertontonkan kesesatan berpikir yang disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Bahwa imbas pempraktikkan model-model pertarungan gagasan seperti itu akan meluas dan mengkhawatirkan.

Dimensi ini juga perlu dipahami dalam kehidupan berdemokrasi, bahwa debat sebagai salah satu perangkat kampanye pemilu mempunyai tujuan yang sama sebagaimana digariskan oleh Pasal 267 UU Pemilu, “Kampanye Pemilu merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat dan dilaksanakan secara bertanggung jawab”.

Menjadi sangat disayangkan ketika perdebatan itu memberikan edukasi dan percontohan yang tidak semestinya demi meraih keuntungan dan hasrat populisme.

Kedua, secara materil (substansi debat) bahwa gagasan dalam perdebatan yang seharusnya mendominasi justru kalah mencolok dengan substansi-substansi yang melenceng.

Kita perlu mengukur ke-etis-an ini dengan mempertimbangkan bahwa debat calon merupakan satu-satunya model kampanye yang dibiayai “oleh uang rakyat” (melalui APBN) sebagaimana diatur dalam Pasal 451 UU Pemilu.

Sementara tidak tepat jika kesempatan berbicara yang hanya sedikit itu justru tidak memaparkan secara maksimal visi-misi, program, dan materi debat yang sudah dihantarkan di awal tulisan.

Tidak semua masyarakat suka membaca naskah visi-misi yang menumpuk, sementara lebih tertarik menyimak perdebatan.

Penilaian ke-etis-an tersebut diukur dari esensinya. Bukan hanya benar dan salah, tetapi juga baik dan buruk (Jimly, 2017).

Debat yang penuh etika adalah mempertimbangkan kebaikan dan idealitasnya, tidak hanya tampil untuk menang atau lebih dari yang lain.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com