Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Ikrama Masloman
Strategic Manager KCI LSI

Peneliti Senior Lingkaran Survei Indonesia

Mengarusutamakan Kampanye Negatif

Kompas.com - 09/01/2024, 06:15 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

SECARA esensi demokrasi, fenomena kampanye negatif dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi. Dengan kampanye negatif, pemilih tidak hanya disodorkan aspek positif dari kandidat yang akan dipilihnya tanpa mengetahui aspek lain.

Dengan kampanye negatif, pemilih bakal mendapatkan sajian menu lengkap tentang kandidat yang akan dipilih, sisi baik dan buruknya, kekuatan dan kelemahannya.

Namun fenomena kampanye negatif di Indonesia cenderung tertutup dan kerap dipolitisasi dianggap tidak etis.

Kampanye negatif sering disamakan dengan kampanye hitam. Padahal kampanye hitam jelas berbeda dengan kampanye negatif.

Kampanye hitam bersandar pada pesan negatif yang tidak memiliki sumber data yang bisa dipertanggungjawabkan, menjatuhkan lawan tanpa fakta, bukti valid atau disebut fitnah atau berita bohong.

Sedangkan kampanye negatif merujuk pada informasi mengenai kelemahan lawan, yang berdasarkan fakta, yang bisa dikonfirmasi dan dipertanggung jawabkan.

Pemahaman yang salah tentang kampanye negatif, sehingga tidak mengherankan banyak politisi yang terlibat kasus kampanye negatif terpilih kembali menjadi pemimpin politik.

Bias definisi mengartikan kampanye negatif membuat kampanye negatif disalah pahami. Hal ini semakin kompleks karena perbedaan definisi tidak hanya terjadi pada lapisan pemilih saja, tetapi juga pada pemangku jabatan.

Seperti pendapat mantan komisioner KPU Ilham Saputra yang mengatakan kampanye negatif tidak sesuai aturan (cnnindonesia.com).

Bahkan ketua Badan Pengawas Pemilu juga ikut salah kaprah atas definisi kampanye negatif sehingga mengeluarkan pernyataan, penyebar kampanye negatif dapat dijerat pidana (cnnindonesia.com).

Meski banyak pendapat akademisi, bahkan pernyataan Menteri Mahfud MD yang memperbolehkan kampanye negatif, namun masih ada penyelenggara (KPU dan Bawaslu) yang memiliki pandangan keliru seperti di atas, membuat kampanye negatif belum menjadi saluran kampanye secara masif.

Kampanye negatif merupakan kegiatan menyebarkan pesan-pesan negatif kepada khalayak terkait informasi tentang lawan yang didasarkan pada fakta dan data.

Serangan informasi lawan dalam kampanye negatif terkait dengan aspek ketidakmampuan lawan. Sisi kelemahan lawan dan rekam jejak lawan yang dianggap tidak baik, seperti aneka skandal, masalah pilihan kebijakan dan masalah pribadi kandidat termasuk aspek religius.

Semua sisi ini harus diketahui pemilih, agar pemilih memiliki pembendaharaan informasi yang cukup tentang kandidat sebelum menentukan pilihannya di bilik suara.

Kampanye negatif yang menguatkan demokrasi

Dalam demokrasi, kampanye negatif adalah stimulan untuk menghadirkan keseimbangan informasi. Saling kritik terhadap kebijakan maupun kemampuan personal masing-masing kandidat ataupun parpol dapat merangsang tumbuhnya rasionalitas pemilih.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com