Untuk menutupi kejadian ini, Sambo sempat membuat skenario palsu yang menarasikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E. Namun, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar.
Pada 13 Februari 2023, Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum penjara seumur hidup.
Sambo sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait ini, namun ditolak. Akan tetapi, pada Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup lewat putusan kasasi.
Selain Sambo, empat orang lainnya terseret kasus pembunuhan berencana ini. Tiga dari empat orang tersebut juga mendapat korting hukuman dari MA.
Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sementara, ART Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman Bripka Ricky Rizal didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Adapun terpidana lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Sebelumnya, pada 15 Februari 2023, ia divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.