“Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur,” kata Beni saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Menurut penjelasan Beni, Sambo menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas Salemba selama 24-29 Agustus 2023. Setelah masa mapenaling itu, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Beni pun memastikan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi ketika Sambo menempati ruang sel tahanan Lapas Salemba.
“Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, lantai satu ruang 23/tipe 1. Kami ada dokumentasinya semua,” ucap dia.
Sejalan dengan Yasonna, Benni menyebut, Ferdy Sambo dan Alvin Lim tidak pernah bertemu selama di Lapas Salemba. Sebab, ketika Sambo ditahan di Lapas Salemba, Alvin sedang dirawat di rumah sakit.
Benni juga membantah pernyataan Alvin yang mengaku bebas berkeliaran selama ditahan di Lapas Salemba.
“Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku ekspedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan,” ujarnya.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga buka suara terkait isu ini. Pengacara Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennnya memang pernah menempati Lapas Salemba sebelum dipindah ke Lapas Cibinong.
“Klien kami Bapak Ferdy Sambo pada saat berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).
Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Tak Tidur di Sel Lapas, Yasonna: Tidak Benar, Asal Ngomong Saja
Arman mengatakan, saat ini kliennya sedang menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Sejak awal, katanya, Sambo patuh dengan aturan yang berlaku.
“Dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami, termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap,” kata Arman.
Lebih lanjut, Arman meminta agar tak ada lagi pihak yang menggiring nama kliennya dalam isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dia mengaku tak segan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang menggiring nama kliennya itu.
“Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” tutur Arman.
Adapun Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tak lain adalah mantan ajudannya sendiri.
Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Saat itu, Sambo memerintahkan ajudannya yang lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menembak Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Tudingan Kliennya Tak Tidur di Sel Lapas Salemba