JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri telah menangkap 11.828 tersangka sejak dibentuk pada akhir September 2023.
Kepala Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penangkapan terbaru dilakukan pada periode 15 November hingga 28 Desember 2023 dengan jumlah 4.037 tersangka.
“Sehingga, apabila dijumlahkan, total pengungkapan satgas penanggulangan narkoba dari awal dibentuk tanggal 21 September 2023 hingga saat ini adalah tersangka sebanyak 11.828,” kata Asep Edi dalam konferensi pers, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Bos Sindikat Narkoba Fredy Pratama Belum Ditangkap, Bareskrim Polri: Dia Dilindungi Gengster
Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.628 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan.
“(Sebanyak) 2.200 orang tersangka lainnya direhabilitasi,” ucap Asep Edi.
Asep Edi mengatakan, terdapat total 7.921 laporan dari kasus-kasus tersebut.
Barang bukti yang disita antara lain sabu 1.899,43 gram, ekstasi 706.712 butir, ganja 815.350 gram, kokain 2.039 gram, tembakau gorila 115.342 gram, heroin 1 gram, ketamin 22.743 gram, dan obat-obatan keras 3.112.204 butir.
Baca juga: BNN: Prevalensi Penyalahgunaan Narkoba 2023 Turun 0,22 Persen
“Dari total hasil pengungkapan satgas bisa menyelamatkan 13.735.212 jiwa,” kata Asep Edi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 Ayat 2 Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp 8 miliar.
Baca juga: Polri Klaim Tuntaskan 31.415 Kasus Narkoba Sepanjang 2023, Barang Bukti Capai Rp 12,8 Triliun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.