Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Isu Ferdy Sambo Tak Tidur di Sel Lapas Salemba yang Dibantah Menkumham, Kalapas, dan Pengacara...

Kompas.com - 06/01/2024, 09:18 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, diisukan tidak pernah tidur di dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta.

Kabar ini pertama kali diungkap oleh advokat Alvin Lim. Alvin menyebut bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tidur di kantor Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) yang dilengkapi dengan AC atau pendingin ruangan.

“Saya kasih tahu hal yang menarik ya, Pak, Sambo bilangnya di Lapas Salemba kan. Dia tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Namanya doang di situ,” kata Alvin dalam siniar Dokter Richard Lee yang tayang di YouTube, Rabu (3/1/2024).

Alvin mengaku mengetahui hal tersebut karena dirinya sempat ditahan di Lapas Salemba atas kasus pemalsuan surat.

“Saya kan di Lapas Salemba, Pak. Saya ini di Lapas Salemba bebas, Pak, mau jalan-jalan ke mana enggak ada yang negur kami,” ujarnya lagi.

Namun, desas-desus ini segera dibantah oleh Menteri Pertahanan, Kepala Lapas Salemba, dan pengacara Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Tak Pernah Tidur di Sel Lapas Salemba, Mahfud: Kalau Punya Info, Beritahu Saya

Hanya 5 hari

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan bahwa kabar Ferdy Sambo tidak pernah tidur di Lapas Salemba tidak benar. Menurutnya, Alvin Lim yang mengungkapkan kabar tersebut ke publik tidak pernah bertemu Sambo saat berada di lapas.

Sebab, Alvin yang ditahan di Lapas Salemba sempat sakit pada 16-29 Agustus 2023 dan dirawat di rumah sakit. Sementara, Sambo berada di Lapas Salemba pada 24-29 Agustus 2023.

Meski sama-sama pernah ditahan di Lapas Salemba, kata Yasonna, Alvin Lim dan Ferdy Sambo tidak pernah bertemu.

"Orang gila itu (yang mengungkap), orangnya (Alvin Lim) enggak ada di situ (saat Ferdy Sambo ada di lapas). Dia (Alvin Lim) kan sakit di rumah sakit," ujar Yasonna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (5/1/2024).

Yasonna menjelaskan bahwa Sambo ditahan di Lapas Salemba hanya lima hari. Setelahnya, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut dipindah ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Tak Tidur di Sel, Kalapas Salemba: Tuduhan Ngawur!

"Sambo itu cuma lima hari di Salemba, kemudian dikirim ke Cibinong, (Alvin Lim) asal ngomong aja," katanya lagi.

Selama ditahan di Lapas Cibinong, lanjut Yasonna, Sambo juga tetap berada di dalam sel tahanan. Katanya, Sambo tidak pernah mendapat perlakuan khusus.

“Enggak (diperlakukan khusus), makanya di Lapas Cibinong," tutur politikus PDI Perjuangan itu.

Tuduhan ngawur

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat, juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Sambo tidak pernah tidur di dalam sel Lapas Salemba. Menurutnya, kabar tersebut merupakan tudingan tak berdasar.

“Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur,” kata Beni saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Menurut penjelasan Beni, Sambo menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) di Lapas Salemba selama 24-29 Agustus 2023. Setelah masa mapenaling itu, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Beni pun memastikan bahwa pihaknya memiliki dokumentasi ketika Sambo menempati ruang sel tahanan Lapas Salemba.

“Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di blok hunian Paviliun Saroso, lantai satu ruang 23/tipe 1. Kami ada dokumentasinya semua,” ucap dia.

Sejalan dengan Yasonna, Benni menyebut, Ferdy Sambo dan Alvin Lim tidak pernah bertemu selama di Lapas Salemba. Sebab, ketika Sambo ditahan di Lapas Salemba, Alvin sedang dirawat di rumah sakit.

Benni juga membantah pernyataan Alvin yang mengaku bebas berkeliaran selama ditahan di Lapas Salemba.

“Setiap warga binaan yang akan beraktivitas keluar blok hunian harus dilengkapi dengan surat keputusan TPP dan tercatat dalam buku ekspedisi lalu lintas warga binaan, jadi tak bisa sembarangan,” ujarnya.

Patuh

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga buka suara terkait isu ini. Pengacara Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennnya memang pernah menempati Lapas Salemba sebelum dipindah ke Lapas Cibinong.

“Klien kami Bapak Ferdy Sambo pada saat berada di Lapas Salemba sebelum ditempatkan di Lapas Cibinong, menempati ruang tahanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Arman Hanis saat dikonfirmasi, Jumat (5/1/2024).

Baca juga: Ferdy Sambo Disebut Tak Tidur di Sel Lapas, Yasonna: Tidak Benar, Asal Ngomong Saja

Arman mengatakan, saat ini kliennya sedang menjalani hukuman di Lapas Cibinong. Sejak awal, katanya, Sambo patuh dengan aturan yang berlaku.

“Dan kepatuhan terhadap hukum ini sudah ditunjukkan sejak awal oleh klien kami, termasuk pada pelaksanaan putusan sejak berkekuatan hukum tetap,” kata Arman.

Lebih lanjut, Arman meminta agar tak ada lagi pihak yang menggiring nama kliennya dalam isu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dia mengaku tak segan menempuh jalur hukum jika masih ada pihak yang menggiring nama kliennya itu.

“Apabila masih ada yang menggiring nama klien kami dengan berita yang tidak benar, maka kami akan menempuh proses hukum terhadap pihak-pihak tersebut,” tutur Arman.

Hukuman

Adapun Ferdy Sambo merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang tak lain adalah mantan ajudannya sendiri.

Pembunuhan itu terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Juli 2022. Saat itu, Sambo memerintahkan ajudannya yang lain, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, menembak Brigadir J.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Bantah Tudingan Kliennya Tak Tidur di Sel Lapas Salemba

Untuk menutupi kejadian ini, Sambo sempat membuat skenario palsu yang menarasikan bahwa Brigadir J tewas setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E. Namun, kebohongan tersebut akhirnya terbongkar.

Pada 13 Februari 2023, Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hukuman itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Sambo sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait ini, namun ditolak. Akan tetapi, pada Agustus 2023, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup lewat putusan kasasi.

Selain Sambo, empat orang lainnya terseret kasus pembunuhan berencana ini. Tiga dari empat orang tersebut juga mendapat korting hukuman dari MA.

Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Sementara, ART Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dipangkas dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman Bripka Ricky Rizal didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.

Adapun terpidana lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023. Sebelumnya, pada 15 Februari 2023, ia divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

PAN Lempar Kode Minta Jatah Menteri Lebih ke Prabowo, Siapkan Eko Patrio hingga Yandri Susanto

Nasional
Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Kaitkan Ide Penambahan Kementerian dengan Bangun Koalisi Besar, BRIN: Mengajak Pasti Ada Bonusnya

Nasional
Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Membedah Usulan Penambahan Kementerian dari Kajian APTHN-HAN, Ada 2 Opsi

Nasional
Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Zulhas: Indonesia Negara Besar, Kalau Perlu Kementerian Diperbanyak

Nasional
Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Menag Cek Kesiapan Hotel dan Dapur Jemaah Haji di Madinah

Nasional
Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Usung Bima Arya atau Desy Ratnasari di Pilkada Jabar, PAN Yakin Ridwan Kamil Maju di Jakarta

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

[POPULER NASIONAL] Mahfud Singgung soal Kolusi Tanggapi Ide Penambahan Kementerian | Ganjar Disarankan Buat Ormas

Nasional
Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com