Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Diperiksa Bawaslu, Gibran Sebut Bagi-bagi Susu di CFD Bukan Kegiatan Parpol

Kompas.com - 03/01/2024, 15:26 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menyampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat bahwa kegiatannya bagi-bagi susu dalam acara car free day (CFD) Jakarta, 3 Desember 2023, bukan aktivitas partai politik.

Hal itu disampaikan Gibran usai diperiksa Bawaslu Jakpus selama lebih kurang satu jam 15 menit.

“Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di CFD Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik,” kata Gibran di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Penyelidikan Kasus Gibran Bagi-bagi Susu di CFD yang Berlarut-larut, Kini Ada Insiden Salah Ketik Surat

Gibran juga mengatakan, tidak ada temuan baru dalam kasus bagi-bagi susu itu.

Hal ini sempat diungkapkan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson "Sonny" Pangkey.

“Enggak ada, enggak ada (temuan baru). Tidak ada sama sekali kegiatan politik ya,” ujar Wali Kota Surakarta itu.

Diketahui, Gibran tiba memenuhi panggilan Bawaslu Jakpus, pada Rabu hari ini. Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tiba di Kantor Bawaslu Jakpus, Tanah Abang, sekira pukul 13.40 WIB.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Habiburokhman menyebut, Gibran bersikeras hadir meskipun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan sempat salah ketik.

"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

Habiburokhman menyebut, panggilan yang Bawaslu layangkan sebenarnya tidak layak.


Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024, menjadi 2 Januari 2023. 

Oleh karena itu, Gibran tak memenuhi panggilan tersebut.

Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, tetapi tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1x24 jam.

Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024)  pukul 17.35 WIB.

Habiburokhman mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu. Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di car free day (CFD) Jakarta.

Baca juga: Gibran Akhirnya Datangi Bawaslu Jakarta Pusat untuk Diperiksa Terkait Bagi-bagi Susu di CFD

"Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2," kata Habiburokhman.

Habiburokhman menyebut, dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

Oleh karena itu, ia bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com