JAKARTA, KOMPAS.com - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dipastikan akan memenuhi panggilan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk diperiksa terkait bagi-bagi susu gratis di Car Free Day Jakarta pada awal Desember 2023.
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran, Habiburokhman menyebut, Gibran bersikeras hadir meskipun surat pemanggilan yang dilayangkan Bawaslu Jakpus tak layak dan sempat salah ketik.
"Kami berkoordinasi dengan Mas Gibran ya sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir," kata Habiburokhman dalam jumpa pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.
Baca juga: TKN Akan Laporkan Bawaslu Jakpus karena Salah Ketik Surat Pemanggilan Gibran
Habiburokhman menyebut, panggilan yang Bawaslu layangkan sebenarnya tidak layak. Surat pertama yang dilayangkan Bawaslu terdapat kesalahan pengetikan tanggal, yang seharusnya 2 Januari 2024 menjadi 2 Januari 2023.
Oleh karena itu Gibran tak memenuhi panggilan itu.
Lantas, Bawaslu kembali mengirimkan surat panggilan kedua, namun tetap dinilai tidak layak karena tidak memenuhi syarat 1x24 jam.
Surat kedua itu baru diterima pada Selasa (2/1/2024) pukul 17.35 WIB.
Dalam surat itu, Gibran diminta hadir ke kantor Bawaslu Jakpus pada Rabu hari ini pukul 13.00 WIB.
"Sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan," kata Habiburokhman.
Baca juga: TKN: Bawaslu Panggil Gibran untuk Hadir 2 Januari 2023, Mau Pakai Mesin Waktu?
Selain masalah teknis pada surat pemanggilan, Habiburokhman juga mempertanyakan substansi pemeriksaan terhadap Gibran.
Ia mengatakan, Gibran diperiksa karena ada yang melaporkannya ke Bawaslu.
Namun, laporan itu sebenarnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu pusat lantaran tidak ditemukan unsur tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.
"Status laporan disebutkan tidak ditindaklanjuti. Alasannya tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilu dengan terlapor Gibran Rakabuming Raka selaku Calon Wakil Presiden RI nomor urut 2," jelas Habiburokhman.
Habiburokhman menyebut dua laporan kepada Gibran yang tidak ditindaklanjuti itu ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Baca juga: Kaesang Klaim Elektabilitas Prabowo-Gibran Hampir 50 Persen, Yakin Menang Pilpres Satu Putaran
Maka dari itu, dirinya bingung kenapa Bawaslu Jakpus memanggil Gibran, padahal Bawaslu RI sudah menyatakan tidak ada tindak pidana pemilu dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis.
"Ini kalau mungkin diibaratkan Mabes Polri secara resmi menyatakan perkara ini tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran-pelanggaran. Lalu polres, level polres membuat surat panggilan baru. Setahu saya, enggak ada istilahnya fakta-fakta baru dalam proses pemeriksaan di Bawaslu," katanya.
Habiburokhman lantas menduga Bawaslu Jakpus ingin mengerjai Gibran.
Dia mengaku akan mempertanyakan itu kepada Bawaslu Jakpus ketika mendampingi Gibran hari ini.
"Karena beliau berkeras berakhir memenuhi panggilan dan institusi apa pun. Beliau menghormati institusinya. Tapi substansi besok kami akan pertanyakan itu pada rekan-rekan Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat," imbuh Habiburokhman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.