Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Anggota Satpol PP Dukung Gibran, Mahfud: Pelanggaran Kode Etik, Itu Norak

Kompas.com - 03/01/2024, 12:01 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara mengenai adanya oknum Satpol PP di Garut, Jawa Barat, yang mendeklarasi dukungan kepada calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud mengatakan, dukungan semacam itu dari aparat merupakan pelanggaran kode etik.

"Seharusnya itu tidak boleh. Itu pelanggaran kode etik dan pelanggaran aturan sebetulnya," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

Mahfud menyampaikan bahwa Satpol PP bertugas untuk melayani masyarakat dan membantu pemerintah. Oleh karena itu, keberpihakan politik kepada pasangan tertentu justru melanggar aturan.

Baca juga: Viral, Video Anggota Satpol PP Garut Dukung Gibran, Pelaku Utamanya Pegawai Kontrak Senior

Mahfud bahkan menyebut aksi oknum Satpol PP yang mendeklarasikan dukungan sebagai tingkah yang berlebihan.

"Kalau, lalu mihak-mihak begitu, itu sudah melanggar dan sekelas Satpol PP itu saya kira tidak seberani itu kalau tidak ada yang mendorong. Nah tinggal siapa yang mendorong itu, apakah orang luar, atau orang dalam, nanti kita lihat. Tapi itu tidak boleh dilakukan, itu norak," jelas Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video berdurasi 19 detik yang berisi tentang dukungan anggota Satpol PP Garut terhadap terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran, viral di media sosial.

Tampak anggota Satpol PP yang berseragam lengkap menyebut Indonesia membutuhkan pemimpin muda seperti Gibran.

"Kami dari forum komunikasi bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan Mas Gibran Rakabuming Raka, terimakasih," kata salah seorang anggota Satpol PP yang berada di depan Satpol PP lainnya sambil menunjukan foto Gibran.

Dalam video tersebut, sedikitnya ada lebih dari sepuluh orang anggota Satpol PP yang menyatakan dukungannya.

Baca juga: Sandiaga Tegaskan PPP Solid Dukung Ganjar-Mahfud meski Ada Kader Merapat ke Prabowo-Gibran

Terkait hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Basuki Eko membenarkan video dukungan itu dilakukan oleh anggotanya. Dia lantas menyampaikan permohonan maaf terkait adanya video itu.

"Yang pertama saya ucapkan permohonan maaf atas video ini. Terus terang prihatin. Begitu melihat video ini siang tadi siang, terus terang saya bercampur emosi, marah, gemas," kata Eko di kantor Satpol PP Kabupaten Garut, Selasa (2/2024) malam.

Eko menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sidang kode etik terhadap para anggota Satpol PP yang ada dalam video tersebut.

Sidang kode etik dilakukan di internal Satpol PP karena para pelaku berstatus tenaga kontrak. Satu orang anggota yang ada dalam video itu diberi sanksi skorsing tiga bulan.

Sementara anggota lain yang ada dalam video itu terkena sanksi skorsing satu bulan tanpa tunjangan.

"Selama skorsing, dalam pemantauan petugas penegak disiplin internal, jika dalam masa skorsing masih melakukan hal yang sama, itu langsung dilakukan pemutusan kontrak," ujar Eko.

Baca juga: Deklarasi Dukungan untuk Gibran, Anggota Satpol PP Garut Disanksi Skorsing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com