Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Duga Ekonomi Jadi Motif Pelaku Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe

Kompas.com - 03/01/2024, 12:58 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih mendalami motif pelaku ujaran kebencian yang merupakan pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha berinisial AB.

Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian Juniarta menyebut motif pelaku diduga terkait ekonomi.

"(Motif) Masih didalami, tapi sementara ekonomi, sama engagement sama followersnya. Karena kan followersnya di atas 100.000," kata Jeffri saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).

Baca juga: Kapolri Sebut Situasi di Papua Terkendali Usai Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe

Menurut polisi, selama ini AB kerap membuat komentar terkait banyak hal dan isu dalam akun media sosial TikTok-nya.

AB, kata Jeffri, juga pernah menjadi endorser atau pengiklan produk di media sosial.

"Dia pernah sekali diendorse keterangan dari penyidik pernah dibayar berapa ribu lah. Dia engagement itu lah. Dia mencari engagement dengan followersnya lah," ucap dia.

Sebelumnya, AB ditangkap Tim Dittipidsiber Bareskrim di Kawasan Jakarta Barat pada 30 Desember 2023.


AB diduga ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok terkait pelaksanaan penjemputan dan pemakaman eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi.

Terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian Juniarta juga membenarkan penangkapan tersebut.

Polisi menduga AB menyebarkan konten video yang mengandung ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok-nya.

Baca juga: Pemilik Akun TikTok @presiden_ono_niha Ditangkap Buntut Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe

Dugaan ujaran kebencian itu dilakukan AB terhadap massa aksi pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua.

Dalam penangkapan, polisi turut menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka AB didalam videonya.

Polisi menjerat AB dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com