JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun media sosial TikTok @presiden_ono_niha berinisial AB.
Penangkapan dilakukan Tim Dittipidsiber Bareskrim pada 30 Desember 2023 di Jakarta.
"Tersangka (AB) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebun Jeruk, Jakarta Barat," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat dikonfirmasi, Rabu (3/1/2024).
Baca juga: Rusuh Saat Jenazah Lukas Enembe Diarak, Pangdam: Ada Penyusup
Terpisah, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Jeffri Dian Juniarta juga membenarkan penangkapan tersebut.
AB ditangkap atas dugaan menyebarkan ujaran kebencian (hatespeech) melalui media sosial TikTok terkait pelaksanaan penjemputan dan pemakaman eks Gubernur Papua Lukas Enembe.
"AB selaku pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," ucap dia.
Baca juga: Kapolri Sebut Situasi di Papua Terkendali Usai Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe
Dalam penangkapan, polisi turut menyita satu unit handphone, wig, kaos, blazer dan kacamata yang digunakan oleh tersangka AB didalam video.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
"Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa," tutur Jeffri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.