Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refleksi Penegakan Hukum, Mahfud Klaim Berperan Ungkap Kasus Sambo, Pinjol dan Indosurya

Kompas.com - 01/01/2024, 10:08 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi


Hal yang sama juga dilakukan Kemenko Polhukam kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal yang sama juga disampaikan OJK kepada Mahfud.

"OJK mengatakan lho saya tidak bertanggung jawab dan tidak bisa menghapus karena dia tidak mendaftar, tidak dapat izin, dia ilegal," terang Mahfud lagi.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, kata Mahfud, akhirnya Kemenko Polhukam mengundang sejumlah lembaga negara terkait untuk dapat diselesaikan melalui proses hukum. Mahfud mengundang Kejaksaan Agung, Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), Bank Indonesia (BI) dan sejumlah lembaga negara terkait.

"Maka kemudian diputuskan bahwa itu adalah tindak pidana, tindakan melawan hukum dan oleh sebab itu waktu itu saya mengumumnkan supaya dilakukan tindakan secepatnya," kata Mahfud. "Hari itu juga, sesudah rapat, sorenya dilakukan penangkapan-penangkapan dan penggerebekan sampai ribuan orang yang ditangkap," ucapnya.

Baca juga: Polri Tangani Ribuan Perkara Judi Online Sepanjang 2023

Menurut Mahfud, langkah penegakan hukum dapat dilakukan terhadap persoalan-persoalan yang menjadi masalah di tengah-tengah masyarakat.

Meskipun terasa sulit, kata dia, namun ketika itu merupakan persoalan maka negara wajib mecari solusi pernyelesaiannya.

"Itu berhasil mengubah situasi, dimana pinjol semula merajalela membuat orang takut, membuat orang menghilang bunuh diri dan sebagainya, bercerai dengan suaminya, menceraikan istrinya dan sebagainya," kata Mahfud.

"Banyak sekali karena pinjaman ilegal itu orang-orang yang tidak tahu, orang-orang yang punya kebutuhan uang, sangat mendesak kemudian diberi pinjaman dengan cara menipu dan itu kemudian agak mereda soal pinjaman ilegal itu dan itulah, banyak masalah-masalah hukum yang bisa kita tangani," ucapnya.

Singgung upaya kasasi di Indosurya

Natalia Rusli ditampilkan ke publik pada Senin (27/3/2023) usai menyerahkan diri karena kasus penipuan dan penggelapan. Humas Polres Metro Jakarta Barat Natalia Rusli ditampilkan ke publik pada Senin (27/3/2023) usai menyerahkan diri karena kasus penipuan dan penggelapan.
Tidak sampai di situ, Mahfud juga mengingatkan kembali penegakan hukum yang terus diupayakan terhadap kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Kasus itu sempat berpolemik setelah pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis lepas oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Tidak terima putusan itu, pemerintah lantas mencari rencana pemidanaan lain lantaran penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya terjadi di banyak tempat.

"Kami kasasi, mencari lagi rencana pemidanaan dari kasus-kasus berbagai daerah lain, pada akhirnya Mahkamah Agung menyadari dan mengubah keputusannya sehingga dihukum 18 tahun dengan denda sekian miliar dan penyitaan harta yang sudah dikuasai secara ilegal," ungkap Mahfud.

Baca juga: Mahfud: Kasus Korupsi Indosurya Tak Boleh Berlanjut, Akan Terus Kita Kejar dan Lawan

Dari berbagai kasus yang berhasil diungkap dan diupayakan penyelesaiannya, Mahfud mengingatkan pentingnya peran negara dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, negara harus hadir untuk menyelesaikan selurh persoalan yang ada di tengah-tengah masyarakat.

"Sehingga nantinya kita akan terus ke depan ini melangkah lebih maju dalam penegakan bidang hukum, bagaimana nantinya negara dapat melindungi rakyat kecil, dan menindak para penguasa yang berlaku sewenang-wenang," kata Mahfud.

"Tugas negara itu sebenarnya menindak tegas para penguasa yang berlaku tidak adil dan melindungi rakyat kecil yang bisa jadi korban dari kesewenang-wenangan ," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com