Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Refleksi Penegakan Hukum, Mahfud Klaim Berperan Ungkap Kasus Sambo, Pinjol dan Indosurya

Kompas.com - 01/01/2024, 10:08 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

"Kemudian Eliezer mengaku, besoknya Sambo pun mengaku dan terbukalah perkara itu," ungkapnya.

Namun demikian, Mahfud menyampaikan keberhasilan untuk membongkar perkara ini juga melibatkan banyak pihak.

Mulai dari masyarakat yang bersuara, lembaga swadaya masyarakat yang melakukan aksi-aksi, keluarga yang terus berteriak hingga peran media yang menyiarkan.

"Saya di situ ikut bermain di antara semua teriakan itu, sehingga saya mengatakan pelakunya tidak mungkin kalau Eliezer dan itulah kemudian, ternyata bahwa Sambo tidak bisa mengelak," papar Mahfud. "Dia (Sambo) akhirnya dibawa ke Pengadilan, dipecat dari dinas Kepolisian, dijatuhi hukuman mati meskipun kemudian di tingkat Mahkamah Agung dinyatakan diubah hukumannya menjadi seumur hidup," tuturnya.

Baca juga: Penjelasan Mahfud Soal Kerajaan Sambo dan Sumber Informasi Tersebut

Mahfud berpandangan, kasus Sambo merupakan kasus besar yang bisa menjadi refleksi bagaimana penegakan hukum dapat diwujudkan terhadap pejabat tinggi.

Bahkan kasus pembunuhan berencana ini bisa dibongkar meski sempat ditutup-tutupi dan dilindungi oleh sejumlah pihak.

Tidak hanya kasus Sambo, Mahfud juga menyinggung berbagai kasus tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

"Ada juga kasus korupsi yang terjadi pada tahun 2023, ada kasus yang saya tangani di Kemenko Polhukam senilai Rp 400 triliun," kata Mahfud.

"Sehingga saya berfikir, secara moral itu tidak boleh ada permakluman terhadap koruptor sehingga harus ditindak secara tegas," ucapnya.

Bongkar kasus Judi Online

Dalam kesempatan ini, Mahfud juga mengungkap perannya membongkar kasus judi online yang sempat mencekik masyarakat. Kasus ini, kata Mahfud, juga sulit diungkap lantaran penyedia pinjaman tersebut tidak terdaftar di lembaga keuangan.

"Ada kasus pinjaman online, dimana orang ditawari minjam uang dengan cara mudah tapi punya hitungannya mencekik, polanya menggunakan kesepakatan keperdataan," ungkap calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3 itu.

Baca juga: Apresiasi Kapolri, Mahfud Sebut Tak Mudah Tangkap Bandar Judi Online yang Kabur ke Luar Negeri

"Orang ditawari, kamu perlu uang berapa, ini saya pinjami, bunganya sekian kalau jauh tempo kamu ndak bayar nanti bunganya naik, saya bayari lagi, naik lagi, saya bayari lagi, naik lagi, sampai banyak yang terjerat, banyak yang bunuh diri," paparnya.

Mahfud lantas mencari cara untuk menyelesaikan permasalahan judi online tersebut. Bahkan Kemenko Polhukam dua kali memanggil Polri untuk bisa menuntaskan permasalahan itu.

"Polri mengatakan ini tidak bisa (diusut) Pak, 'ini kasus perdata karena yang bersangkutan (peminjam) menyatakan setuju dengan pinjaman itu dan syarat-syarat yang ditentukan'," kata Mahfud menceritakan komunikasinya dengan pihak Kepolisian.

"Saya bilang betul juga polisi, karena polisi itu kan tugasnya penindakan kriminal, tidak berani lalu melakukan tindakan karena itu semua perdata dan itu banyak sekali," ucapnya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com