Proses hukum terhadap Wahyu Setiawan pun bergulir di meja hijau. Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Agustus 2020, Wahyu divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Wahyu terbukti bersalah dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa 1, Wahyu Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair dan korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Susanti Arsi Wibawani, dikutip dari Antara, Senin (24/8/2020).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Majelis hakim juga memutuskan tidak mencabut hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu, seperti tuntutan JPU KPK.
"Majelis tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum untuk mencabut hak politik terdakwa," ucap hakim Susanti.
Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan Wahyu adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Wahyu juga dinilai telah mencederai hasil pemilu.
Adapun hal yang meringankan adalah Wahyu telah mengembalikan uang sebesar 15.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta kepada negara melalui rekening KPK, serta mempunyai tanggungan keluarga.
Pada akhir 2020, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 6 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Tipikor terhadap Wahyu.
Namun, pada medio 2021, hukuman Wahyu diperberat menjadi 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan kasasi yang diajukan KPK.
“Yaitu dari putusan judex facti menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun menjadi 7 tahun," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Tak hanya itu, MA juga menambah jumlah denda yang harus dibayarkan oleh Wahyu dari Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan, menjadi denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Wahyu Setiawan Klaim Bebas Bersyarat Sesuai Undang-undang
MA juga memperbaiki putusan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Wahyu berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun.
Menurut Majelis Hakim MA, status sebagai penyelenggara pemilu memberatkan hukuman Wahyu. Selaku anggota KPU RI, Wahyu mestinya bertanggung jawab atas terpilihnya penyelenggara negara yang baik, bersih, dan jujur.
“Seharusnya terdakwa bekerja dengan baik, jujur dan bersih akan tetapi malah justru mengingkari sumpah jabatannya," ucap Andi.
Meski dihukum 7 tahun penjara, faktanya, Wahyu mendapat pembebasan bersyarat sejak Oktober 2023. Artinya, jika dihitung sejak masa penahanannya pada Januari 2020, ia hanya menjalani hukuman kurungan selama 3 tahun 9 bulan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Edward Eka Saputra mengatakan, Wahyu mendapat pembebasan bersyarat karena telah memenuhi syarat substantif dan administratif.
Dengan status bebas bersyarat ini, Wahyu masih harus menjalani bimbingan hingga Februari 2027 mendatang.
“Saat ini yang bersangkutan berada di bawah bimbingan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Semarang, dengan masa bimbingan sejak tanggal 6 Oktober 2023 hingga 13 Februari 2027,” terang Edward kepada Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.