JAKARTA, KOMPAS.com - Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS) memperlihatkan, tingkat kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terendah kedua di antara beberapa lembaga negara.
Posisi lembaga antikorupsi ini berada sedikit di atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan angka 58,8 persen.
DPR menjadi lembaga yang kepercayaan publiknya berapa di paling bawah atau berada di angka 56,2 persen.
"Saat ini trust publik terhadap KPK berada di angka 58,8 persen, ini kabar buruk," kata Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial CSIS Arya Fernandes dalam rilis survei CSIS, Rabu (27/12/2023).
Lembaga paling tinggi dipercaya publik adalah TNI dengan angka 91,2 persen. Selanjutnya, ada presiden di angka 86,1 persen.
Berikutnya, ada Kejaksaan Agung 73,8 persen dan Mahkamah Agung (MA) 73,5 persen.
Lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) 67,3 persen, kepolisian 65,5 persen dan DPD 60,4 persen.
Arya mengungkapkan, di antara lembaga penegak hukum, komisi antirasuah berada di polisi paling bawah.
Hal ini dinilai sangat mengkhawatirkan bagi pemberantasan korupsi.
Baca juga: CSIS: Mayoritas Pemilih Muda Beri Perhatian Lebih ke Isu Kesejahteraan Masyarakat
Apalagi, KPK sempat berada di tiga teratas lembaga paling dipercaya publik.
"Kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga penegak hukum, ‘trust’ terhadap KPK saat ini angkanya cukup mengkhawatirkan," kata Arya.
"Karena di awal-awal dulu, dan tiga tahun sebelumnya trust KPK itu bahkan tiga teratas. Sekarang drop cukup dalam dan ini tentu mengkhawatirkan bagi agenda-agenda pemberantasan korupsi ke depan," imbuhnya.
Survei CSIS dilakukan dengan wawancara tatap muka pada 13-18 Desember 2023 terhadap 1300 responden yang dipilih melalui metode multistage random sampling.
Margin of error survei kurang lebih 2,7 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.