Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
SOROT POLITIK

Yusril Ihza Mahendra: KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik Apa Pun dalam Memproses Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Kompas.com - 24/12/2023, 14:29 WIB
Anissa DW,
Sri Noviyanti

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melakukan pelanggaran etik apa pun dalam memproses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Hal itu dikemukakan Yusril saat menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP) yang persidangannya dimulai pada Jumat (22/12/2023).

Untuk diketahui, dalam laporan tersebut, para pelapor mendalilkan bahwa Terlapor, yakni Komisioner KPU, membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum. Terlapor juga dinilai sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai Cawapres yang mendampingi Calon Presiden (Capres) Prabowo.

Padahal, menurut pelapor, Komisioner KPU mengetahui bahwa pada saat proses pencalonan, batas usia pasangan capres adalah 40 tahun. KPU baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai.

Baca juga: Penggugat Minta DKPP Berhentikan Komisioner KPU karena Proses Pencalonan Gibran

Para Pelapor menyatakan, tindakan Terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaraaan Pemiliu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Adapun beleid tersebut memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Peraturan KPU (PKPU) sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat usia minimal capres dan cawapres adalah minimal 40 tahun.

Karena peraturan yang bersifat tegas itu belum diubah dan KPU tetap memproses pencalonan Gibran yang belum berusia 40 tahun, maka para Pelapor mendalilkan bahwa Komisioner KPU telah melakukan pelanggaran etik.

Para pelapor pun memohon kepada DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian Terlapor sebagai Komisioner KPU.

Yusril yang juga pakar hukum tata negara dan filsafat hukum itu menilai, persoalan mendasar untuk DKPP menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik atas norma Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP tersebut adalah cari cara menafsirkan kata “secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan”.

“Kalau ‘secara tegas’ ditafsirkan secara limitatif pada PKPU, dalil tersebut seolah nampak benar adanya. Peraturan KPU secara tegas menyebutkan bahwa pendaftaran cawapres bisa diproses jika telah berusia 40 tahun ke atas. Jika proses tetap dilanjutkan, para Komisioner KPU bisa dikenakan sanksi hukum administrasi, selain dijatuhi sanksi etik,” ujar Yusril dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Minggu (24/12/2023).

Baca juga: Sidang DKPP soal Gibran Maju Cawapres, KPU Bantah Langgar Etik dan Minta Aduan Ditolak

Namun, menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU. Pasalnya, di atas PKPU masih ada Peraturan Pemerintah PP, Undang-Undang (UU), dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Yusril melanjutkan, langkah KPU memproses pencalonan Gibran bukanlah suatu pembiaran yang merupakan tindakan pasif, melainkan suatu tindakan aktif. Para komisioner KPU itu, katanya, bertindak demikian didasarkan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2024 yang telah mengubah ketentuan Pasal 117 UU Pemilu.

“Usia capres dan cawapres telah dimaknai oleh Mahkamah Konstitusi (MK) boleh berusia di bawah 40 tahun jika calon tersebut pernah dan/atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),” imbuhnya.

Menurutnya, putusan MK itu telah berdasarkan Pasal 24C UUD 45 yang menyatakan bahwa Putusan MK bersifat final dan berlaku serta merta sejak diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Dengan adanya Putusan MK tersebut, kata Yusril, norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berubah sejak tanggal itu tanpa harus menunggu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengubah UU Pemilu.

Baca juga: Hari Ini DKPP Periksa Komisioner KPU soal Gibran Jadi Cawapres

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Minta Pejabat Kementan Beli Mikrofon Rp 25 Juta, SYL: Saya Pinjam Dek

Nasional
Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Zulhas Sebut Para Mendag APEC 2024 Sepakat Dorong Digitalisasi dalam Perdagangan di Era Modern

Nasional
Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Bantah Tak Solid, Elite PDI-P Sebut Semua Kader Boleh Berpendapat Sebelum Megawati Ambil Keputusan

Nasional
BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

BNPT: Indonesia Berkomitmen Tindak Lanjuti Resolusi Penanganan Anak yang Terasosiasi Kelompok Teroris

Nasional
PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

PKS Akui Komunikasi dengan Anies dan Sudirman Said untuk Pilkada DKI

Nasional
Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Bantah Diam-diam Revisi UU MK, Wakil Ketua DPR Ungkit Menko Polhukam Saat Itu Minta Tak Disahkan sampai Pemilu

Nasional
PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

PKS Komunikasi Intens dengan PKB Cari Tandingan Khofifah-Emil Dardak

Nasional
Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Gerindra Dukung Khofifah-Emil Dardak pada Pilkada Jatim dan Ahmad Dhani di Surabaya

Nasional
Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Pertahanan Udara WWF Ke-10, TNI Kerahkan Jet Tempur hingga Helikopter Medis

Nasional
Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Kementan Keluarkan Rp 317 Juta untuk Keperluan Pribadi SYL, Termasuk Umrah, Bayar Kiai, dan “Service Mercy”

Nasional
Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Yusril Disebut Mundur dari PBB karena Akan Masuk Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Belum Tahu Ditempatkan di Mana

Nasional
Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Cerita Pejabat Kementan Terpaksa Penuhi Permintaan SYL Saat Tak Ada Anggaran

Nasional
Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com