JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan, mereka telah melaksanakan prinsip kepastian hukum, termasuk dalam menerima pencalonan dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) 2024.
Hal ini disampaikan merespons aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat hal itu.
"Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan pada Kamis (16/11/2023).
Baca juga: KPU RI Diadukan ke DKPP karena Terima Pencalonan Gibran
Idham menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melegitimasi pencalonan Gibran pun akhirnya ditindaklanjuti KPU, dengan cara merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Revisi itu dituangkan lewat Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 yang diundangkan pada 3 November, walaupun pencalonan Gibran diterima KPU RI pada 25 Oktober.
"Di dalam peraturan tersebut, ada norma yang menindaklanjuti Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Tindak lanjut tersebut terdapat di Pasal 13 ayat (1) huruf q dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023," kata Idham.
Isi aduan
Dalam aduannya ke DKPP, Kamis pagi, sekelompok orang yang mengatasnamakan diri Tim Pembela Demokrasi 2.0 (TPDI 2.0) meminta agar DKPP memberhentikan semua komisioner KPU RI.
Tujuh komisioner KPU RI itu dianggap telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, lantaran menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Kami menduga seluruh komisioner KPU periode 2022 - 2027 tidak adil, tidak akuntabel, tidak berkepastian hukum, tidak tertib, tidak proporsional, dan tidak profesional," kata eks aktivis Petrus Hariyanto yang menjadi salah satu perwakilan TPDI 2.0, dalam keterangan tertulis ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
KPU dinilai telah melanggar prinsip jujur, adil, dan berkepastian hukum.
Sebab, pada 25 Oktober 2023, KPU telah menerima menerima berkas pendaftaran pencalonan Gibran.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ketika itu belum direvisi, Gibran tidak memenuhi syarat karena belum berusia 40 tahun.
KPU baru mengubah persyaratan pada 3 November 2023 untuk memasukkan amar Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal kepala daerah bisa maju pilpres sebelum 40 tahun.