Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Proses 5 Aduan KPU Langgar Etik, soal Pencalonan Gibran dan Penetapan Caleg

Kompas.com - 22/11/2023, 17:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sedikitnya 5 aduan hingga Rabu (22/11/2023) siang terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku komisioner KPU RI terkait penetapan daftar calon tetap (DCT).

"Saat ini (semua aduan itu) masih dalam proses. Jika sudah dilakukan verifikasi baik administrasi ataupun verifikasi materiil nanti kami sampaikan," kata anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, kepada Kompas.com.

Terkait penetapan calon tetap Pilpres 2024, KPU diadukan dalam 2 perkara, yang keduanya sama-sama mempersoalkan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

"Terkait penetapan capres-cawapres ada dua pengaduan, KPU RI diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres padahal Peraturan KPU belum diubah," ujar Raka.

Baca juga: KPU RI Diadukan ke DKPP karena Terima Pencalonan Gibran

Sebagai informasi, Gibran mendapatkan tiket maju Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa kepala daerah di segala tingkatan boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) walau belum berusia 40 tahun.

Putusan itu diketuk palu pada 16 Oktober 2023. Pada 25 Oktober 2023, Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres ke KPU RI mendampingi Prabowo Subianto.

Padahal, saat itu, KPU belum menerbitkan aturan baru untuk mengakomodasi putusan MK.

Merujuk Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang saat itu masih berlaku, syarat usia minimum capres-cawapres masih minimum 40 tahun tanpa alternatif.

KPU baru meneken revisi sesuai putusan MK baru pada 3 November 2023.

Baca juga: Diadukan ke DKPP karena Terima Pencalonan Gibran, KPU: Aturan Sudah Dilaksanakan Sebaik Mungkin

Lalu, terkait penetapan DCT Pileg 2024, sedikitnya DKPP sudah menerima 3 aduan.

"Pertama, di Kabupaten Indragiri Hulu, penetapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana," kata Raka.

Kedua, di Kabupaten Asahan, KPU dianggap tidak mengindahkan masukan masyarakat terkait adanya bacaleg bermasalah.

Ketiga, di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, (KPU diadukan lantaran) tidak meloloskan bacaleg karena kasus dugaan pemalsuan KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com