JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sedikitnya 5 aduan hingga Rabu (22/11/2023) siang terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku komisioner KPU RI terkait penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Saat ini (semua aduan itu) masih dalam proses. Jika sudah dilakukan verifikasi baik administrasi ataupun verifikasi materiil nanti kami sampaikan," kata anggota DKPP, I Dewa Raka Sandi, kepada Kompas.com.
Terkait penetapan calon tetap Pilpres 2024, KPU diadukan dalam 2 perkara, yang keduanya sama-sama mempersoalkan pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.
"Terkait penetapan capres-cawapres ada dua pengaduan, KPU RI diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena menerima pendaftaran dan menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres padahal Peraturan KPU belum diubah," ujar Raka.
Baca juga: KPU RI Diadukan ke DKPP karena Terima Pencalonan Gibran
Sebagai informasi, Gibran mendapatkan tiket maju Pilpres 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melalui amar putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa kepala daerah di segala tingkatan boleh mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) walau belum berusia 40 tahun.
Putusan itu diketuk palu pada 16 Oktober 2023. Pada 25 Oktober 2023, Gibran resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres ke KPU RI mendampingi Prabowo Subianto.
Padahal, saat itu, KPU belum menerbitkan aturan baru untuk mengakomodasi putusan MK.
Merujuk Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang saat itu masih berlaku, syarat usia minimum capres-cawapres masih minimum 40 tahun tanpa alternatif.
KPU baru meneken revisi sesuai putusan MK baru pada 3 November 2023.
Baca juga: Diadukan ke DKPP karena Terima Pencalonan Gibran, KPU: Aturan Sudah Dilaksanakan Sebaik Mungkin
Lalu, terkait penetapan DCT Pileg 2024, sedikitnya DKPP sudah menerima 3 aduan.
"Pertama, di Kabupaten Indragiri Hulu, penetapan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) mantan terpidana," kata Raka.
Kedua, di Kabupaten Asahan, KPU dianggap tidak mengindahkan masukan masyarakat terkait adanya bacaleg bermasalah.
Ketiga, di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, (KPU diadukan lantaran) tidak meloloskan bacaleg karena kasus dugaan pemalsuan KTP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.