Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggugat Minta DKPP Berhentikan Komisioner KPU karena Proses Pencalonan Gibran

Kompas.com - 22/12/2023, 15:05 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberhentikan para Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dugaan pelanggaran etik dalam memproses pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini disampaikan pengadu atau pelapor atas nama Demas Brian Wicaksono dalam sidang yang digelar DKPP pada Jumat (22/12/2023).

Demas menilai, KPU telah melanggar aturan karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming meski saat itu belum merevisi peraturan KPU soal syarat usia capres dan cawapres.

"Kami meminta sebagaimana kami telah titiskan di dalam permohonan kami. Kami meminta untuk para teradu dapat diberhentikan," kata Demas dalam sidang.

Baca juga: Sidang DKPP soal Gibran Maju Cawapres, KPU Bantah Langgar Etik dan Minta Aduan Ditolak

Pantauan Kompas.com, sidang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito serta dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU Mochammad Afifuddin.

Demas melanjutkan, KPU telah melakukan upaya penyelundupan hukum untuk menerima pencalonan Gibran.

Sebab, KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres sebelum mengubah Peraturan KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.

Jika menggunakan PKPU lama, usia batas minimal umur capres dan cawapres adalah 40 tahun, sementara Gibran berusia 36 tahun.

"Maka dengan adanya tindakan KPU tidak mengubah PKPU terlebih dahulu dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka adalah perbuatan melanggar etik dan dapat memenuhi unsur perbuatan melawan hukum," ucap dia.

Baca juga: Sejumlah Advokat Somasi Jokowi karena Dampak Putusan MK yang Beri Jalan Gibran Cawapres

Selanjutnya, pengadu lainnya yakni Iman Munandar juga mempermasalahkan hal serupa.

Namun, secara khusus ia hanya melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena dinilai sangat bertanggung jawab meloloskan Gibran sebagai cawapres sebelum menerbitkan PKPU baru.

"Sekalipun bersifat kolektif-kolegial sebagaimana yang selalu disampaikan Ketua KPU, namun Ketua KPU sebenarnya telah melakukan pembiaran sehingga kolektif-kolegialan ini melanggar PKPU Nomor 19 tahun 2023 terkait putusan MK nomor 90 tahun 2023, tidak dapat dijadikan alat atau item checklist untuk menyatakan kelengkapan dokumen Gibran Rakabuming," ucap dia.

Adapun terkait kasus ini, total ada empat aduan terhadap seluruh komisioner KPU RI yakni diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Kemendesa PDTT Apresiasi Konsistensi Pertamina Dukung Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat Wilayah Transmigrasi

Nasional
Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Pospek Kinerja Membaik, Bank Mandiri Raih Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Ratings

Nasional
Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem 'Mualaf Oposisi'

Refly Harun Anggap PKB dan Nasdem "Mualaf Oposisi"

Nasional
Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi 'King Maker'

Berharap Anies Tak Maju Pilkada, Refly Harun: Levelnya Harus Naik, Jadi "King Maker"

Nasional
Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

Nasional
Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Refly Harun: Anies Tak Punya Kontrol Terhadap Parpol di Koalisi Perubahan

Nasional
Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com