Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.
Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Dewas KPK: Jika Keppres Belum Turun, Sanksi Etik untuk Firli Bahuri Tetap Dijatuhkan
Kemudian, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pada saat yang sama, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian. SYL diduga diperas Firli di tengah pengusutan perkara di lingkungan Kementan oleh KPK.
Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, PN Hakim Tunggal yang mengadili perkara tersebut memutuskan tidak menerima gugatan Firli Bahuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.