Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Firli Bahuri Disebut Temui Pimpinan KPK Sebelum Sampaikan Pengunduran Diri ke Dewas

Kompas.com - 22/12/2023, 17:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri menemui pimpinan KPK sebelum mengajukan surat pengunduran diri ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Kamis (21/12/2023).

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, Firli menemuinya sekitar pukul 16.00 WIB dan menyerahkan surat untuk pimpinan KPK.

"Menyerahkan itu ke saya. Saya baca di situ beliau membuat pernyataan untuk berhenti," ujar Nawawi saat ditemui awak media di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2023).

Baca juga: Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Firli Bahuri pada 27 Desember 2023

Nawawi mengatakan, pimpinan KPK menghargai sikap FirlI yang akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri.

Pimpinan KPK menyerahkan mekanisme berikutnya terkait pengunduran diri itu kepada pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang KPK, pemberhentian pimpinan KPK diputuskan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres).

"Semua mekanisme kami kembalikan kepada pemerintah," kata Nawawi.

KPK juga menyerahkan proses pemilihan pimpinan KPK baru pengganti Firli Bahuri kepada pemerintah dan Komisi III DPR RI.

Nantinya, presiden akan menyerahkan tiga kandidat calon pimpinan KPK kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani fit and proper test dan dipilih melalui voting.


"Mereka akan kemudian menunjuk ketua yang nantinya akan definitif bagi Komisi Pemberantasan Korupsi," tutur Nawawi.

Diketahui, Firli Bahuri mundur dari jabatan Ketua KPK di tengah sidang etik yang sedang bergulir di Dewas dan kasus hukum yang tengah berjalan di Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).

Baca juga: ICW Minta Keppres Pengunduran Diri Firli Bahuri Ditunda, Jokowi: Semua Masih Dalam Proses

Tindakan Firli mundur juga dilakukan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima gugatan praperadilan melawan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan, suap dan gratifikasi.

Firli Bahuri menyatakan mundur dari jabatan ketua dan pimpinan KPK di Kantor Dewan Pengawas KPK, Kamis malam. "Ya saya katakan saya menyatakan berhenti dari ketua KPK, tadi sudah saya sampaikan, (mundur) sebagai ketua KPK merangkap anggota," kata Firli.

Firli mengaku sudah menyerahkan surat permohonan pengunduran diri itu kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 18 Desember 2023 lalu.

Ia kini masih menunggu keputusan Jokowi atas permohonan pengunduran dirinya itu. "Kita tunggu keputusan Bapak Presiden," ujar Firli.

Sebagai informasi, Dewas KPK tengah mengusut dugaan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri.

Ada tiga kasus dugaan pelanggaran etik Firli yang sedang diusut oleh Dewas KPK, yakni dugaan pertemuan dengan eks Menteri Pertahanan (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: Dewas KPK: Jika Keppres Belum Turun, Sanksi Etik untuk Firli Bahuri Tetap Dijatuhkan

Kemudian, tidak jujur mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan menyewa rumah di kawasan elite Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pada saat yang sama, Firli saat ini berstatus sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian. SYL diduga diperas Firli di tengah pengusutan perkara di lingkungan Kementan oleh KPK.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan lantaran tidak diterima ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, PN Hakim Tunggal yang mengadili perkara tersebut memutuskan tidak menerima gugatan Firli Bahuri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com