Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/12/2023, 11:37 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Politik 5.0 Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Andi Widjajanto mengklaim bahwa PDI-P sebagai partai yang pertama kali mengusung capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, tidak anti terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikan usai ditanya tentang keinginan Ganjar untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset jika terpilih menjadi presiden.

"Satu, dari PDI Perjuangan itu tidak anti RUU Perampasan Aset. Tidak. Sangat setuju dengan RUU Perampasan Aset. Hanya saja, memang dalam pasal-pasalnya, masih banyak yang bolong bolong. Masih banyak pasal-pasal yang karet," kata Andi dalam tayangan Gaspol! Kompas.com, dikutip Jumat (22/12/2023).

Menurutnya, PDI-P sebagai partai politik penaung Ganjar juga menganggap penting rancangan beleid ini, terutama membuat orang kapok melakukan korupsi.

Untuk itu, dia menilai RUU Perampasan Aset penting demi membuat jera koruptor.

Andi mengatakan, RUU Perampasan Aset sejatinya ingin menitikberatkan pada konsekuensi orang melakukan korupsi adalah miskin selama-lamanya.

"Konsekuensi orang kemudian menjadi tersangka dan dijerat kasus korupsi adalah miskin selama lamanya, bukan hanya untuk dia, tapi juga untuk keluarga dan turunannya. Ini benar-benar bisa buat orang jera," nilai Andi.

Baca juga: Andi Widjajanto: Titik Beda Ganjar dengan Jokowi Cuma Satu, Demokrasi

Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) ini meyakini PDI-P tengah menggodog dan berdiskusi apa saja untuk RUU Perampasan Aset.

Mulai dari menyiapkan agar tidak ada pasal-pasal karet dalam RUU Perampasan Aset hingga menutupi lubang-lubang yang dianggap bisa meloloskan para koruptor dari jeratan kemiskinan.

"Jadi bukan PDI Perjuangannya tidak setuju dengan UU Perampasan Aset, sangat sangat setuju, hanya harus memastikan bahwa semua pasal yang ada dalam Rancangan Undang Undang itu, menunjukan komitmen pemiskinan koruptor, menunjukkan kepastian, tidak ada pasal-pasal karet yang nanti malah bisa digunakan oleh oknum-oknum penegak hukum," pungkasnya.

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ditemui usai menghadiri acara Teman Cerita Festival, di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023) sore.KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo ditemui usai menghadiri acara Teman Cerita Festival, di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2023) sore.

Diberitakan sebelumnya, Ganjar Pranowo menyebut bahwa aset koruptor sudah semestinya dimiskinkan sebagai efek jera atas tindakannya.

Hal ini disampaikan Ganjar ketika menjawab pertanyaan mengenai efek jera bagi koruptor dan langkah pengembalian aset hasil korupsi dalam debat, Selasa (12/1/2023).

"Yang pertama dari sisi penegakkan hukumnya dulu. Maka kalau saya mulai dari sini, maka yang mesti dilakukan adalah pemiskinan," ujar Ganjar.

Efek jera lainnya, menurut Ganjar, yakni hadirnya Undang-Undang Perampasan Aset.

Baca juga: Kubu Ganjar Bandingkan Reaksi Prabowo saat Ditanya soal HAM, 2014 Kaget, 2024 Jengkel

Ganjar pun berjanji segera membereskan Undang-Undang Perampasan Aset guna memberikan efek jera kepada koruptor.

"Yang kedua perampasan aset, maka segera kita bereskan Undang-Undang Perampasan Aset," tegas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com