“Jika iklan di media sosial tersebut sumber pendanaannya berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, maka perlu tercermin pada sumbangan dalam bentuk barang yang sumber pendanaannya berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik,” ucap Kahfi.
Baca juga: Aturan Iklan Kampanye Pemilu
Sementara itu, dalam Sikadeka KPU RI yang memuat update berkala data bergerak berkaitan dengan pemasukan, sumbangan, dan pengeluaran dana kampanye capres-cawapres, tak satu pun pasangan calon yang melaporkan pengeluaran ratusan juta hasil sumbangan untuk kepentingan kampanye di media sosial.
KPU menyatakan, sumbangan dana kampanye untuk capres-cawapres ini masih akan berubah dan datanya diperbarui seiring dengan berjalannya masa kampanye pilpres.
"Publikasi sumbangan dana kampanye memang KPU memberi kesempatan agar dilaporkan secara harian (daily report)," ucap Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com kemarin.
Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memerinci aturan mengenai dana kampanye bagi capres dan cawapres.
Menurut UU, sumber dana kampanye capres-cawapres dapat berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, juga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Selain itu, bisa berasal dari sumbangan yang sah menurut hukum, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.
Sumbangan dana kampanye capres-cawapres dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara, sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 25 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.