Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Temukan Biaya Kampanye Medsos Semua Paslon Tak Dilaporkan ke KPU

Kompas.com - 21/12/2023, 06:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembiayaan iklan kampanye untuk pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di media sosial milik Meta tak dilaporkan dalam laporan dana kampanye yang diberikan ke KPU RI secara berkala.

Hal ini ditemukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), dengan membandingkan laporan dana kampanye yang diunggah KPU RI dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dengan data open source Meta Ads Library yang dapat diakses publik.

"Kita bisa melihat iklan politik 3 pasangan calon, mayoritas kita maknai sebagai sumbangan dari pihak lain. Dalam hal ini, yang beriklan di dalam media sosial tersebut ternyata banyak juga akun-akun pendukung. Bukan akun pribadi masing-masing paslon, tapi akun pendukung," ungkap peneliti Perludem, Heroik Pratama, dalam rilis hasil penelitian mereka, Rabu (20/12/2023).

Baca juga: KPU Batasi Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa

Di dalam Meta Ad Library, publik dapat mengakses disclaimer alias siapa pengiklannya.

Namun, beberapa di antara iklan politik capres-cawapres itu tanpa keterangan jelas siapa pengiklan di baliknya.

Pada kubu Prabowo-Gibran, ada 12 iklan tanpa keterangan pengiklan dan kubu Ganjar-Mahfud ada 31.

Meta juga memastikan bahwa konten-konten itu memang terkategori secara resmi sebagai iklan, dalam arti mengandung muatan kerja sama pemasaran dan promosi dengan membayarkan sejumlah dana, bukan sekadar konten yang bisa dibuat siapa saja secara cuma-cuma.

Pengamatan Perludem ini dilakukan pada periode 16 November hingga 25 Desember 2023 dengan memasukkan kata kunci seputar nama capres-cawapres ke Meta Ad Library.

Hasilnya, ditemukan 15 akun pengiklan yang mengampanyekan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan total pembiayaan sekitar Rp 444 Juta (Rp 444.345.531).

“Mayoritas bersumber dari akun pendukung atau relawan,” ujar peneliti lain Perludem, Kahfi Adlan Hafiz dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: KPU Pantau Anggaran Belanja Iklan Kampanye Medsos Peserta Pemilu 2024

Capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tercatat dikampanyekan 33 akun di Meta dengan total pembiayaan hampir Rp 779 juta (Rp 778.930.409).

“Mayoritas bersumber dari akun pendukung atau relawan. Terdapat satu akun berasal dari badan usaha nonpemerintah,” ungkap Kahfi.

Sementara itu, capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dikampanyekan oleh 87 akun pengiklan di Meta dengan ongkos Rp 829 juta (Rp 829.163.419) yang mayoritas bersumber dari pendukung atau relawan.

“Akun pengiklan dalam tiap iklan kampanye mayoritas berasal dari akun relawan atau pendukung. Ini jadi salah satu penyebab mengapa biaya iklan di media sosial tidak tampak di LADK (Laporan Awal Dana Kampanye),” tutur Kahfi.

Perludem menilai, semestinya belanja iklan sebanyak ini tercatat dalam laporan dana kampanye yang disetor ke KPU RI sebagai sumbangan dana kampanye.

“Jika iklan di media sosial tersebut sumber pendanaannya berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik, maka perlu tercermin pada sumbangan dalam bentuk barang yang sumber pendanaannya berasal dari pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik,” ucap Kahfi.

Baca juga: Aturan Iklan Kampanye Pemilu

Sementara itu, dalam Sikadeka KPU RI yang memuat update berkala data bergerak berkaitan dengan pemasukan, sumbangan, dan pengeluaran dana kampanye capres-cawapres, tak satu pun pasangan calon yang melaporkan pengeluaran ratusan juta hasil sumbangan untuk kepentingan kampanye di media sosial.

KPU menyatakan, sumbangan dana kampanye untuk capres-cawapres ini masih akan berubah dan datanya diperbarui seiring dengan berjalannya masa kampanye pilpres.

"Publikasi sumbangan dana kampanye memang KPU memberi kesempatan agar dilaporkan secara harian (daily report)," ucap Kordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com kemarin.

Adapun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah memerinci aturan mengenai dana kampanye bagi capres dan cawapres.


Menurut UU, sumber dana kampanye capres-cawapres dapat berasal dari pasangan calon, partai politik pengusul, juga anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Selain itu, bisa berasal dari sumbangan yang sah menurut hukum, baik dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Sumbangan dana kampanye capres-cawapres dari perseorangan maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara, sumbangan dana kampanye dari kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah paling banyak Rp 25 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Jaksa yang Menangani Kasus Ferdy Sambo Cs Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

Nasional
Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

Nasional
Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com