Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Bolehkan Peserta Pilkada 2020 Iklan Kampanye Lewat Media Daring dan Medsos

Kompas.com - 22/09/2020, 08:38 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan peserta Pilkada 2020 iklan kampanye melalui media daring dan media sosial.

Kampanye metode tersebut baru boleh dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Ada pun masa tenang Pilkada yakni 6-8 Desember 2020.

"Iklan kampanye di media daring itu adalah 14 hari sampai sebelum dimulainya masa tenang. Kemudian mengenai iklan kampanye di media sosial juga demikian," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Senin (21/9/2020).

Baca juga: KPU Diminta Jangan Hanya Pasrah Jadi Penyelenggara Pilkada Saat Pandemi

Raka mengatakan, pengaturan waktu iklan kampanye media daring dan media sosial ini sama dengan iklan kampanye media cetak serta media elektronik (radio dan televisi).

Hanya saja, jika iklan melalui media cetak dan elektronik dibiayai oleh KPU menggunakan dana APBD, maka iklan kampanye di media daring dan media sosial harus dibiayai oleh pasangan calon kepala daerah sendiri.

Namun demikian, KPU akan tetap melakukan pembatasan terhadap kampanye metode ini agar tetap terjadi kesetaraan.

"Kami juga mengatur pembatasannya supaya ini kemudian tidak terjadi kesulitan dalam pelaksanaan, termasuk dalam kontrolnya nanti jangan sampai kampanyenya menjadi tidak terbatas," ujar Raka.

Baca juga: KPU Akan Batasi Jumlah Akun Medsos Kampanye Peserta Pilkada 2020

Menurut Raka, pihaknya mendorong kampanye melalui media daring dan media sosial selama pandemi demi mencegah terjadinya kerumunan massa yang mungkin diciptakan dalam kampanye tatap muka.

"Oleh karena dilakukan pembatasan pertemuan tatap muka langsung yang menghadirkan banyak orang dan penerapan protokol kesehatan secara ketat, maka sebagai salah satu alternatifnya adalah kampanye melalui media sosial dan media daring," kata dia.

Ketentuan mengenai iklan kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang telah diperbarui dengan PKPU Nomor 10/2020.

Lebih detail, hal ini dituangkan dalam PKPU tentang Kampanye. PKPU tersebut masih menunggu pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga: KPU Rancang Sanksi Pemotongan Waktu Kampanye Pilkada bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menyelenggarakan tahapan Pilkada Serentak 2020.

Baru-baru ini, digelar tahapan pendaftaran peserta Pilkada selama 3 hari, 4-6 September.

Tahapan kampanye akan digelar selama 71 hari yakni 26 September-5 Desember.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan digelar serentak pada 9 Desember.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com