Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud Sebut Mafia Jadikan RI Tempat Transit Pengungsi Rohingya Sebelum Dikirim ke Negara Lain

Kompas.com - 20/12/2023, 13:40 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan bahwa diduga ada mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik terus bertambahnya pengungsi Rohingya ke Indonesia.

"Bertambah terus tuh Rohingya bertambah, bertambah, tapi ada mafia TPPO-nya, tindak pidana perdagangan orang yang kemarin sudah ditangkap itu," kata Mahfud di kawasan Ciawi, Bogor, Rabu (20/12/2023).

Ia menyebutkan, ada pihak yang sengaja membawa para pengungsi ke Indonesia sebagai tempat transit sebelum dikirim ke tempat lain untuk menjadi pekerja ilegal.

Baca juga: Mantan Pengungsi di Aceh Selundupkan 137 Warga Rohingya ke Indonesia, Pelaku Sempat Kerja di Malaysia

Mereka memilih Indonesia sebagai tempat transit karena yakin bakal diterima oleh masyarakat setempat yang dikenal ramah.

"Sengaja ngajak ke sini nanti dikirim ke mana-mana, itu untuk jadi pekerja-pekerja ilegal, menjadi apa gitu. Nah dilarikan dulu ke Indonesia karena tahu orang Indonesia ini baik-baik jadi ditampung," ujar Mahfud.

Namun, belakangan masyarakat mulai menolak kedatangan para pengungsi seperti yang terjadi di Aceh.

Oleh karena itu, pemerintah tidak membangun tempat penampungan sementara di lokasi yang sama.

Menurut Mahfud, pemerintah masih mencari lokasi penampungan untuk jangka waktu menengah serta membahas sumber pembiayaannya.


"Ini sudah penuh, sekarang meskipun baik masyarakat lokalnya seperti Aceh itu menolak sehingga kita tidak bangunkan lagi di sana, tapi pasti demi kemanusiaan ditolong," ujar dia.

Dugaan TPPO ini juga pernah diungkapkan oleh Jokowi saat merespons kedatangan para pengungsi Rohingya.

"Saya memperoleh laporan mengenai pengungsi Rohingya yang semakin banyak yang masuk ke wilayah Indonesia, terutama Provinsi Aceh," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring pada Jumat (8/12/2023).

"Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan TPPO dalam arus pengungsian ini," tegasnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seusai acara Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban di Bogor, Rabu (20/12/2023).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD seusai acara Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban di Bogor, Rabu (20/12/2023).
Presiden menjelaskan, selain menindak tegas para pelaku TPPO, pemerintah Indonesia pun akan memberikan bantuan sementara untuk para pengungsi Rohingya.

Namun, bantuan yang diberikan akan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat lokal.

"Pemerintah Indonesia kan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini," tambahnya.

Baca juga: Pemerintah Masih Cari Lokasi Penampungan Pengungsi Rohingya

Belakangan, Polresta Banda Aceh menetapkan seorang pengungsi Rohingya bernama Muhammad Amin (MA) sebagai tersangka kasus penyelundupan orang.

Amin diduga mengumpulkan para pengungsi Rohingya di kamp penampungan Cox's Bazaar Bangladesh untuk pergi ke Indonesia demi mendapat pekerjaan.

"Kita periksa sebelas saksi dan mereka mengaku menyerahkan uang kepada MA sebesar 100.000 hingga 120.000 taka atau sebesar Rp 14 juta hingga Rp 16 juta dan sebagian lagi menyerahkan uang kepada MA melalui orangtua dan saudara," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan, Senin (18/12/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com