Julius juga tidak menampik, nihilnya aturan kapan prajurit aktif TNI berhenti bekerja saat menjadi ajudan.
“Ajudan itu melekat. Seleksi ajudan juga sangat dekat dengan keinginan atasan pengguna,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Erwin Aksa menegaskan bahwa Teddy bukan bagian dari tim sukses.
"Enggak, enggak, enggak (masuk ke struktur timses Prabowo) ya. Dia sespri atau ajudan. Tapi, kalau memang ada temuan Bawaslu ya diproses saja," ujar Erwin, Senin kemarin.
Jika ada pelanggaran, menurutnya, pimpinan TNI juga akan mengambil tindakan. Apalagi, sudah ada UU yang mengatur soal netralitas TNI.
"Iya artinya selama dia tidak menjadi tim sukses, dia tidak artinya ikut dalam kampanye, termasuk yel-yel ya, itu enggak boleh ya. Jadi ya namanya ajudan, ya ajudan dan sesprinya Pak Prabowo kan ada banyak, ada sipil juga," kata Erwin.
"Artinya, ya tergantung melihat apakah ada laporan ke TNI, apakah ada yang melaporkan, begitu kan. Kalau memang melanggar kan harus dilaporkan. Kan ada TNI kan punya dewan etik atau semacamnya, atau POM (Polisi militer) ya," ujarnya lagi.
Oleh karena itu, Erwin sekali lagi menekankan bahwa Teddy hanya menjalankan tugasnya sebagai ajudan Prabowo.
Baca juga: Kata TNI soal Mayor Teddy Ajudan Prabowo Hadir Saat Debat Perdana: Dia Melekat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.