JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi mencurigakan ditemukan dalam masa kampanye Pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024. Dugaan ini dikemukakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari kegiatan tambang ilegal hingga kejahatan lingkungan yang mengalir untuk kampanye Pemilu 2024.
Lembaga tersebut tidak menyebut jumlah angkanya, namun menemukan dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain.
Adapun dana kampanye yang berasal dari kejahatan lingkungan, sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Transaksi mencurigakan atau transaksi janggal ini telah meningkat hingga 100 persen di masa Pemilu 2024.
"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Baca juga: Deteksi Transaksi Mencurigakan Triliunan Terkait Pemilu, PPATK: Sudah Diinformasikan ke KPU-Bawaslu
Ivan menuturkan, transaksi terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).
Seharusnya kata Ivan, transaksi RKDK pada masa kampanye meningkat untuk keperluan elektoral. Namun pada kenyataannya, transaksi di RKDK justru cenderung datar.
Aktivitas yang diduga untuk kegiatan kampanye justru marak dari rekening-rekening lain. Hal ini menguatkan kesimpulan telah terjadi aktivitas transaksi mencurigakan selama masa kampanye untuk Pilpres tahun depan.
"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," ucap Ivan.
Baca juga: PPATK: Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Meningkat Lebih dari 100 Persen
Saat ini PPATK terus melakukan pelacakan (tracing) aktivitas transaksi pada rekening terkait kampanye Pemilu 2024.
Termasuk di antaranya, berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik. Tracing pun dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg). Penelusuran terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.
Tak berhenti sampai situ, PPATK melapor aktivitas transaksi mencurigakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan mengirim data-data transaksi.
"Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan," ujar Ivan.
Sejumlah kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden menanggapi transaksi janggal tersebut, mengingat aktivitas transaksi berhubungan dengan kampanye 2024.