Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Transaksi Mencurigakan Kejahatan Lingkungan di Pusaran Kampanye Pemilu 2024

Kompas.com - 16/12/2023, 08:49 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Transaksi mencurigakan ditemukan dalam masa kampanye Pemilihan umum (Pemilu) pada tahun 2024. Dugaan ini dikemukakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK menemukan transaksi mencurigakan dari kegiatan tambang ilegal hingga kejahatan lingkungan yang mengalir untuk kampanye Pemilu 2024.

Lembaga tersebut tidak menyebut jumlah angkanya, namun menemukan dana kampanye Pemilu 2024 bersumber dari tindak pidana lain.

Adapun dana kampanye yang berasal dari kejahatan lingkungan, sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Meningkat 100 persen

Transaksi mencurigakan atau transaksi janggal ini telah meningkat hingga 100 persen di masa Pemilu 2024.

"Kita kan pernah sampaikan indikasi dari illegal mining (tambang ilegal)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di sela-sela Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Baca juga: Deteksi Transaksi Mencurigakan Triliunan Terkait Pemilu, PPATK: Sudah Diinformasikan ke KPU-Bawaslu

Ivan menuturkan, transaksi terungkap akibat aktivitas janggal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK).

Seharusnya kata Ivan, transaksi RKDK pada masa kampanye meningkat untuk keperluan elektoral. Namun pada kenyataannya, transaksi di RKDK justru cenderung datar.

Aktivitas yang diduga untuk kegiatan kampanye justru marak dari rekening-rekening lain. Hal ini menguatkan kesimpulan telah terjadi aktivitas transaksi mencurigakan selama masa kampanye untuk Pilpres tahun depan.

"Rekening khusus dana kampanye untuk membiayai kegiatan kampanye politik itu cenderung flat kan, cenderung tidak bergerak transaksinya. Yang bergerak ini justru di pihak-pihak lainnya," ucap Ivan.

Baca juga: PPATK: Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024 Meningkat Lebih dari 100 Persen

Saat ini PPATK terus melakukan pelacakan (tracing) aktivitas transaksi pada rekening terkait kampanye Pemilu 2024.

Termasuk di antaranya, berkaitan dengan kegiatan kampanye capres-cawapres dan partai politik. Tracing pun dilakukan terkait dengan dana kampanye para calon anggota legislatif (caleg). Penelusuran terkait itu dilakukan PPATK bermodalkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Tak berhenti sampai situ, PPATK melapor aktivitas transaksi mencurigakan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan mengirim data-data transaksi.

"Semua sudah diinformasikan ke KPU dan Bawaslu. Kita masih menunggu, ini kan kita bicara triliunan," ujar Ivan.

Tanggapan capres

Sejumlah kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden menanggapi transaksi janggal tersebut, mengingat aktivitas transaksi berhubungan dengan kampanye 2024.

Sebut saja calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang menyebut bahwa aktivitas transaksi janggal menjadi peringatan (warning) bagi semua pihak, termasuk dirinya agar seluruh aliran dana diperoleh secara legal.

Baca juga: PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Terkait Pemilu 2024, Ganjar: Warning bagi Semuanya

Jika diperoleh secara tidak legal, akan memunculkan bahaya bagi banyak pihak. Oleh karena itu, ia mendorong semua pihak terkait Pemilu 2024 bertindak transparan menyangkut setiap transaksi keuangan.

"Maka semuanya harus transparan, harus legal ya, akuntabel ya, makanya semuanya diingatkan oleh PPATK," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini.

Sementara itu, Co-kapten Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sudirman Said mendorong PPATK mengungkap dugaan aliran dana tambang ilegal untuk kegiatan kampanye.

Menurutnya, PPATK memiliki wewenang untuk mengungkap, dan aparat penegak hukum memiliki wewenang untuk mengusut. Ia pun mengaku, Timnas Amin menaruh harapan besar pada institusi penegak hukum untuk memproses hal tersebut.

Baca juga: Timnas Anies-Muhaimin Dorong Penegak Hukum Usut Aliran Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye

"Kita menaruh harapan kepada semua institusi penegak hukum, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), bawaslu (Badan Pengawas Pemilu, TNI, polri itu berfungsi secara penuh secara maksimal sesuai dengan tupoksinya," tuturnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menyatakan masih mendalami laporan dari PPATK terkait dugaan transaksi janggal terkait dana kampanye Pemilu 2024.

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, mereka sudah menerima data dari PPATK dan saat ini tengah diperiksa dan didalami. "Surat akan kami cek. Nanti akan didalami dan setelahnya kami akan memberikan respons menyeluruh," kata Mellaz saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023), seperti dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Ada Transaksi Mencurigakan, PDI-P: Ada Parpol yang Lebih Banyak Baliho daripada Pengurusnya

PPATK juga memberikan laporan dugaan transaksi janggal dana kampanye itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Bawaslu juga menyatakan masih mempelajari laporan itu.

"Betul, Ketua (Bawaslu) sudah menginformasikan hal termaksud, masih kami dalami," kata Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenti kepada wartawan, Kamis (14/12/2023), seperti dikutip dari Kompas TV.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com